Marsekal Hadi Tjahjanto Akan Pensiun, Ini Mekanisme Pergantian Panglima TNI
Rabu, 16 Juni 2021 - 07:50 WIB
Dalam UU ini pula dirincikan, jika jabatan Panglima yang dimaksud mampu dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari masing-masing angkatan, baik yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
Presiden akan memilih calon Panglima untuk diajukan namanya ke DPR. Pada tahap ini, DPR harus memberikan persetujuan paling lambat 20 hari. Masa tersebut dihitung saat permohonan persetujuan calon Panglima TNI diterima oleh DPR.
Baca juga: Fadli Zon Dukung Jenderal Andika Perkasa Jadi Panglima TNI
Jika DPR Tak Menyetujui Nama yang Diajukan Presiden
Jika DPR enggan menyetujui calon Panglima yang diajukan, pada Pasal 7 UU ini menyebut, Presiden dapat mengajukan nama lain sebagai penggantinya. Bilamana DPR masih tidak menyetujuinya, maka harus memberikan alasan jelas secara tertulis mengapa tidak kunjung menyetujui nama calon panglima yang disodorkan.
Kemudian, andai DPR tidak juga memberikan jawaban setuju atau tidak setuju terkait nama calon Panglima, maka DPR dianggap telah menyetujui calon Panglima yang ditunjuk Presiden. Setelahnya, Presiden berhak untuk mengangkat Panglima TNI yang baru dan memberhentikan masa bakti Panglima TNI sebelumnya.
Presiden akan memilih calon Panglima untuk diajukan namanya ke DPR. Pada tahap ini, DPR harus memberikan persetujuan paling lambat 20 hari. Masa tersebut dihitung saat permohonan persetujuan calon Panglima TNI diterima oleh DPR.
Baca juga: Fadli Zon Dukung Jenderal Andika Perkasa Jadi Panglima TNI
Jika DPR Tak Menyetujui Nama yang Diajukan Presiden
Jika DPR enggan menyetujui calon Panglima yang diajukan, pada Pasal 7 UU ini menyebut, Presiden dapat mengajukan nama lain sebagai penggantinya. Bilamana DPR masih tidak menyetujuinya, maka harus memberikan alasan jelas secara tertulis mengapa tidak kunjung menyetujui nama calon panglima yang disodorkan.
Kemudian, andai DPR tidak juga memberikan jawaban setuju atau tidak setuju terkait nama calon Panglima, maka DPR dianggap telah menyetujui calon Panglima yang ditunjuk Presiden. Setelahnya, Presiden berhak untuk mengangkat Panglima TNI yang baru dan memberhentikan masa bakti Panglima TNI sebelumnya.
Lihat Juga :