Pelimpahan Berkas Dinilai Bentuk Sinergi KPK dengan Penegak Hukum Lain
Senin, 25 Mei 2020 - 18:35 WIB
JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyebut pelimpahan berkas perkara kasus dugaan pemberian uang Tunjangan Hari Raya (THR) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ke instansi Polri merupakan suatu bentuk sinergi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan penegak hukum lain.
"Dari sini terlihat bahwa sinergi antara KPK dan polri dalam hal pemberantasan korupsi sudah terbangun," kata Neta dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (25/5/2020).
(Baca juga: Prof Romli Nilai KPK Hanya Dampingi Temuan Korupsi di Kemendikbud)
Meski demikian, KPK tetap bisa memproses secara hukum siapa saja penyelenggara yang nantinya terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi.
"Yang jelas KPK sudah menindak lanjuti informasi yang diberikan masyarakat. Dan kasus dugaan korupsi atau gratifikasinya tersebut tetap bisa diproses. Meski yang memproses adalah pihak kepolisian," ujarnya.
Dengan adanya koordinasi dan supervisi yang dilakukan lembaga antirasuah dengan instansi Polri, maka ke depan akan semakin solid dalam mengusut kasus-kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara dan pihak swasta. "Diharapkan ke depan makin solid dan makin banyak kasus-kasus korupsi yang dibongkar," ucap Neta.
Ia mengatakan, KPK bisa mengembangkan kasus tersebut untuk menjerat pihak lain apabila nantinya perkara tersebut disidangkan di pengadilan.
"Dengan dilimpahkannya kasus OTT Kemendikbud ke Polda Metro Jaya, IPW berharap jajaran kepolisian bisa bekerja cepat untuk melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan Tipikor," tuturnya.
Menurut dia, KPK juga bisa menyelidiki dugaan keterlibatan Rektor UNJ berdasarkan keterangan dan pernyataan terdakwa di persidangan.
"Dari sini terlihat bahwa sinergi antara KPK dan polri dalam hal pemberantasan korupsi sudah terbangun," kata Neta dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (25/5/2020).
(Baca juga: Prof Romli Nilai KPK Hanya Dampingi Temuan Korupsi di Kemendikbud)
Meski demikian, KPK tetap bisa memproses secara hukum siapa saja penyelenggara yang nantinya terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi.
"Yang jelas KPK sudah menindak lanjuti informasi yang diberikan masyarakat. Dan kasus dugaan korupsi atau gratifikasinya tersebut tetap bisa diproses. Meski yang memproses adalah pihak kepolisian," ujarnya.
Dengan adanya koordinasi dan supervisi yang dilakukan lembaga antirasuah dengan instansi Polri, maka ke depan akan semakin solid dalam mengusut kasus-kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara dan pihak swasta. "Diharapkan ke depan makin solid dan makin banyak kasus-kasus korupsi yang dibongkar," ucap Neta.
Ia mengatakan, KPK bisa mengembangkan kasus tersebut untuk menjerat pihak lain apabila nantinya perkara tersebut disidangkan di pengadilan.
"Dengan dilimpahkannya kasus OTT Kemendikbud ke Polda Metro Jaya, IPW berharap jajaran kepolisian bisa bekerja cepat untuk melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan Tipikor," tuturnya.
Menurut dia, KPK juga bisa menyelidiki dugaan keterlibatan Rektor UNJ berdasarkan keterangan dan pernyataan terdakwa di persidangan.
tulis komentar anda