Begini Tahapan Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru
Selasa, 15 Juni 2021 - 04:31 WIB
Menurutnya, berbeda dengan seleksi CPNS, pada seleksi PPPK JF, penyandang disabilitas tidak disediakan formasi khusus. Calon pelamar yang merupakan penyandang disabilitas dapat mendaftar pada seluruh formasi yang tersedia. "Pelamaran seleksi PPPK JF akan dilakukan secara daring melalui SSCASN dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen persyaratan secara elektronik," tuturnya. Baca juga: Terungkap! Ini Penyebab Paling Banyak Tidak Lolos Seleksi CPNS
Dia mengungkapkan, dalam seleksi PPPK JF hanya terdapat dua tahapan, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan. "Masih dalam rangkaian yang sama, dilanjutkan dengan wawancara dengan metode CAT," jelasnya.
Dia menjelaskan, mengenai Permenpan RB No. 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk JF Guru pada Instansi Daerah 2021. Aturan ini diperuntukkan khusus bagi guru-guru di instansi daerah. Peserta yang berhak untuk mendaftar pada seleksi PPPK Guru Tahun 2021 ada empat jenis, yaitu :
1. THK-II sesuai database THK-II di BKN
2. Guru non-ASN (guru honorer) yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud
Dia mengungkapkan, dalam seleksi PPPK JF hanya terdapat dua tahapan, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan. "Masih dalam rangkaian yang sama, dilanjutkan dengan wawancara dengan metode CAT," jelasnya.
Dia menjelaskan, mengenai Permenpan RB No. 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk JF Guru pada Instansi Daerah 2021. Aturan ini diperuntukkan khusus bagi guru-guru di instansi daerah. Peserta yang berhak untuk mendaftar pada seleksi PPPK Guru Tahun 2021 ada empat jenis, yaitu :
1. THK-II sesuai database THK-II di BKN
2. Guru non-ASN (guru honorer) yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud
Lihat Juga :