Pasal Penghinaan Presiden, Wamenkumham: Itu Delik Aduan Bukan Delik Biasa
Senin, 14 Juni 2021 - 17:40 WIB
Edward juga menanggapi adanya pendapat bahwa penghinaan terhadap presiden ini tidak perlu ada, cukup dimasukkan saja ke dalam pasal-pasal penghina atau pencemaran nama baik secara umum sebagaimana yang ada dalam Pasal 310 sampai Pasal 321 KUHP.
"Saya mengatakan begini, kalau pasal penghinaan terhadap presiden dihapus dan dimasukkan saja ke dalam Pasal penghinaan secara umum, maka hapuskan saja pasal-pasal tentang makar. Toh makar itu pembunuhan terhadap presiden dan wakil presiden. Mengapa kita tidak hapus saja dan masukkan ke dalam Pasal pembunuhan biasa, toh ada juga dalam KUHP," ungkapnya.
Edward menegaskan bahwa presiden adalah simbol negara. Presiden merupakan personifikasi dari suatu negara. "Masuk dalam suatu lambang kehormatan sehingga itu harus diatur secara khusus," tegasnya.
Padahal, kata Edward, materi mengenai KUHP di seluruh dunia hampir sama. Namun ada tiga hal yang membedakan, pertama mengenai delik politik.
"Kalau kita membuka KUHP kita, itu tidak ada bab yang berjudul delik politik. Berbeda dengan Prancis, ada delik politik," katanya.
"Saya mengatakan begini, kalau pasal penghinaan terhadap presiden dihapus dan dimasukkan saja ke dalam Pasal penghinaan secara umum, maka hapuskan saja pasal-pasal tentang makar. Toh makar itu pembunuhan terhadap presiden dan wakil presiden. Mengapa kita tidak hapus saja dan masukkan ke dalam Pasal pembunuhan biasa, toh ada juga dalam KUHP," ungkapnya.
Edward menegaskan bahwa presiden adalah simbol negara. Presiden merupakan personifikasi dari suatu negara. "Masuk dalam suatu lambang kehormatan sehingga itu harus diatur secara khusus," tegasnya.
Padahal, kata Edward, materi mengenai KUHP di seluruh dunia hampir sama. Namun ada tiga hal yang membedakan, pertama mengenai delik politik.
"Kalau kita membuka KUHP kita, itu tidak ada bab yang berjudul delik politik. Berbeda dengan Prancis, ada delik politik," katanya.
Lihat Juga :