Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini: Pajak Pendidikan Bertentangan dengan Spirit UUD 1945
Sabtu, 12 Juni 2021 - 06:57 WIB
Helmu menambahkan, pemerintah harus lebih hati-hati dalam merumuskan kebijakan. Rencana diberlakukannya Pajak Penambahan Nilai (PPN) termasuk dalam ketegori yang memiliki dampak langsung pada masyarakat luas.
"Sebagai dasar pengambilan keputusan, pemerintah harus berpijak pada filosofi bahwa setiap kebijakannya berbasis pada kemaslahatan rakyat. Dalam kaidah fikih disebutkan 'tashorruful Imam alā raiyyah manthun bil maslahah' atau kebijakan seorang leader harus didasarkan pada kemaslahatan bagi rakyat," katanya.
Baca juga: Bebani Masyarakat, La Nyalla Minta Pajak Sembako dan Pendidikan Ditinjau Ulang
Helmy menekankan, inisiatif pemerintah dalam hal upaya meningkatkan pajak namun melalui cara peningkatan PPN pendidikan dan sembako adalah tindakan yang tidak tepat, dan sebaiknya usulan ini dapat dicarikan formula lain yang lebih memungkinkan dan bijaksana. "Maka, janganlah kebijakan pemerintah nantinya justru akan menjauhkan dari spirit dan cita-cita luhur sebagaimana tertuang dalam UUD 1945," pungkasnya.
"Sebagai dasar pengambilan keputusan, pemerintah harus berpijak pada filosofi bahwa setiap kebijakannya berbasis pada kemaslahatan rakyat. Dalam kaidah fikih disebutkan 'tashorruful Imam alā raiyyah manthun bil maslahah' atau kebijakan seorang leader harus didasarkan pada kemaslahatan bagi rakyat," katanya.
Baca juga: Bebani Masyarakat, La Nyalla Minta Pajak Sembako dan Pendidikan Ditinjau Ulang
Helmy menekankan, inisiatif pemerintah dalam hal upaya meningkatkan pajak namun melalui cara peningkatan PPN pendidikan dan sembako adalah tindakan yang tidak tepat, dan sebaiknya usulan ini dapat dicarikan formula lain yang lebih memungkinkan dan bijaksana. "Maka, janganlah kebijakan pemerintah nantinya justru akan menjauhkan dari spirit dan cita-cita luhur sebagaimana tertuang dalam UUD 1945," pungkasnya.
(zik)
Lihat Juga :