DPR Sebut Tidak Ada yang Baru dalam Panduan New Normal Kemenkes
Senin, 25 Mei 2020 - 14:09 WIB
JAKARTA - Panduan New Normal yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dinilai tidak membawa perubahan baru. Pasalnya, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dianggap tidak memiliki sesuatu yang baru.
"Saya tidak menemukan sesuatu yang baru di dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri," ujar anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay, dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Senin (25/5/2020).
Saleh mengatakan, apa yang termaktub di dalam keputusan itu adalah biasa alias sudah diterapkan dan sudah tersosialisasikan di masyarakat. "Tanpa ada keputusan itu, hal-hal yang diatur itu sudah diketahui banyak orang. Apalagi perusahaan dan industri. Bahkan sebagian besar telah melaksanakan apa yang ada dalam keputusan itu," kata Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini. ( ).
Saleh menambahkan, ada lima poin penting yang diatur dalam ketentuan itu, yaitu pertama pengukuran suhu ketika masuk kerja. Dia melanjutkan, aktivitas pengukuran suhu ini sudah banyak dilakukan di perkantoran dan di tempat-tempat kerja. "Apakah ada jaminan bahwa pengukuran suhu itu akan aman bagi semua karyawan. Sebab, pada faktanya ada orang tanpa gejala (OTG) yang justru positif corona," kata Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI ini.
Kedua, perusahaan tidak menerapkan lembur kerja. Aturan ini diharapkan untuk mengurangi social distancing dan physical distancing. Tetapi, lanjut dia, harus disadari bahwa jika semua sudah dibolehkan bekerja, sosial distancing dan physical distancing sudah sulit untuk dikontrol.
Anehnya, sambung dia, pada aturan ketiga, ketentuan ini dilonggarkan dengan memungkinkan adanya lembur kerja dalam 3 shift. Namun, untuk aturan 3 shift tersebut hanya berlaku bagi yang usianya di bawah 50 tahun. "Aturan ini pun dinilai janggal. Sebab faktanya, berdasarkan data yang dirilis oleh Gugus Tugas, mereka yang positif corona yang berusia di bawah 50 tahun lebih dari 47 persen. Artinya, pembedaan usia layak lembur seperti ini sangat tidak tepat," tutur mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah ini.
Keempat, karyawan diwajibkan untuk memakai masker sejak dari rumah dan selama bekerja. Kata Saleh, aturan itu sudah banyak dikerjakan. Bukan hanya karyawan dan pekerja, masyarakat biasa pun telah melaksanakannya. Namun, menurut dia, pemakaian masker ini belum dapat dijadikan jaminan bahwa penyebaran covid-19 akan berhenti. Dasar pemakaian masker itu dianggap belum jelas landasannya. ( ).
"Ingat kan dulu waktu di awal-awal. Menteri Kesehatan malah menyebut bahwa masker hanya bagi orang sakit. Orang sehat tidak perlu. Sekarang, malah semua orang diminta memakai. Kalau begini, rujukannya kan tidak jelas," ujar legislator asal Daerah Pemilihan Sumatera Utara II ini.
Kelima, perusahaan diminta untuk menjaga nutrisi karyawan dengan menyediakan vitamin C. Menurut Saleh, ini mungkin bisa dilaksanakan. Perusahaan-perusahaan harus mengeluarkan sedikit anggaran untuk pengadaan vitamin C ini.
Namun demikian, tetap harus dipersoalkan bahwa vitamin C ini belum tentu bisa sepenuhnya melindungi orang dari penyebaran virus corona. Sejauh ini, ujar dia, belum ada penelitian yang menyebut bahwa vitamin C mampu melawan corona. Vitamin C hanya diyakini mampu meningkatkan kekebalan tubuh. "Dari uraian di atas, saya menilai bahwa keputusan menteri kesehatan tersebut tidak membawa perubahan baru. Kalau aturan itu dianggap sebagai bagian dari penerapan new normal, kelihatannya tidak tepat. Malah, menurut saya, aturan itu justru menjadi alasan bagi orang untuk melonggarkan sendiri aturan PSBB," bebernya.
Lebih lanjut dia mengatakan, orang-orang tidak ditahan lagi di rumah-rumah. Mereka sudah bisa bekerja sebagaimana biasa. "Konsekuensinya, jalanan akan ramai kembali. Pasar-pasar, mal-mal, industri, perkantoran, dan tempat kerja lainnya dipastikan akan ramai. Saya menilai, ini masih rawan. Apalagi faktanya, virus Covid-19 belum bisa diputus mata rantai penyebarannya,” ujarnya.
Dalam konteks itu, dia mengimbau agar masyarakat tetap waspada. Ketahanan diri dan keluarga dari ancaman corona harus diutamakan. Karena itu, semua harus menjaga diri dan anggota keluarganya masing-masing. "Jangan terlalu gembira dengan aturan Kemenkes ini. Tetap berhati-hati. Perang melawan corona belum usai. Tidak hanya di negara kita, di negara lain pun sama," pungkasnya.
"Saya tidak menemukan sesuatu yang baru di dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri," ujar anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay, dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Senin (25/5/2020).
Saleh mengatakan, apa yang termaktub di dalam keputusan itu adalah biasa alias sudah diterapkan dan sudah tersosialisasikan di masyarakat. "Tanpa ada keputusan itu, hal-hal yang diatur itu sudah diketahui banyak orang. Apalagi perusahaan dan industri. Bahkan sebagian besar telah melaksanakan apa yang ada dalam keputusan itu," kata Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini. ( ).
Saleh menambahkan, ada lima poin penting yang diatur dalam ketentuan itu, yaitu pertama pengukuran suhu ketika masuk kerja. Dia melanjutkan, aktivitas pengukuran suhu ini sudah banyak dilakukan di perkantoran dan di tempat-tempat kerja. "Apakah ada jaminan bahwa pengukuran suhu itu akan aman bagi semua karyawan. Sebab, pada faktanya ada orang tanpa gejala (OTG) yang justru positif corona," kata Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI ini.
Kedua, perusahaan tidak menerapkan lembur kerja. Aturan ini diharapkan untuk mengurangi social distancing dan physical distancing. Tetapi, lanjut dia, harus disadari bahwa jika semua sudah dibolehkan bekerja, sosial distancing dan physical distancing sudah sulit untuk dikontrol.
Anehnya, sambung dia, pada aturan ketiga, ketentuan ini dilonggarkan dengan memungkinkan adanya lembur kerja dalam 3 shift. Namun, untuk aturan 3 shift tersebut hanya berlaku bagi yang usianya di bawah 50 tahun. "Aturan ini pun dinilai janggal. Sebab faktanya, berdasarkan data yang dirilis oleh Gugus Tugas, mereka yang positif corona yang berusia di bawah 50 tahun lebih dari 47 persen. Artinya, pembedaan usia layak lembur seperti ini sangat tidak tepat," tutur mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah ini.
Keempat, karyawan diwajibkan untuk memakai masker sejak dari rumah dan selama bekerja. Kata Saleh, aturan itu sudah banyak dikerjakan. Bukan hanya karyawan dan pekerja, masyarakat biasa pun telah melaksanakannya. Namun, menurut dia, pemakaian masker ini belum dapat dijadikan jaminan bahwa penyebaran covid-19 akan berhenti. Dasar pemakaian masker itu dianggap belum jelas landasannya. ( ).
"Ingat kan dulu waktu di awal-awal. Menteri Kesehatan malah menyebut bahwa masker hanya bagi orang sakit. Orang sehat tidak perlu. Sekarang, malah semua orang diminta memakai. Kalau begini, rujukannya kan tidak jelas," ujar legislator asal Daerah Pemilihan Sumatera Utara II ini.
Kelima, perusahaan diminta untuk menjaga nutrisi karyawan dengan menyediakan vitamin C. Menurut Saleh, ini mungkin bisa dilaksanakan. Perusahaan-perusahaan harus mengeluarkan sedikit anggaran untuk pengadaan vitamin C ini.
Namun demikian, tetap harus dipersoalkan bahwa vitamin C ini belum tentu bisa sepenuhnya melindungi orang dari penyebaran virus corona. Sejauh ini, ujar dia, belum ada penelitian yang menyebut bahwa vitamin C mampu melawan corona. Vitamin C hanya diyakini mampu meningkatkan kekebalan tubuh. "Dari uraian di atas, saya menilai bahwa keputusan menteri kesehatan tersebut tidak membawa perubahan baru. Kalau aturan itu dianggap sebagai bagian dari penerapan new normal, kelihatannya tidak tepat. Malah, menurut saya, aturan itu justru menjadi alasan bagi orang untuk melonggarkan sendiri aturan PSBB," bebernya.
Lebih lanjut dia mengatakan, orang-orang tidak ditahan lagi di rumah-rumah. Mereka sudah bisa bekerja sebagaimana biasa. "Konsekuensinya, jalanan akan ramai kembali. Pasar-pasar, mal-mal, industri, perkantoran, dan tempat kerja lainnya dipastikan akan ramai. Saya menilai, ini masih rawan. Apalagi faktanya, virus Covid-19 belum bisa diputus mata rantai penyebarannya,” ujarnya.
Dalam konteks itu, dia mengimbau agar masyarakat tetap waspada. Ketahanan diri dan keluarga dari ancaman corona harus diutamakan. Karena itu, semua harus menjaga diri dan anggota keluarganya masing-masing. "Jangan terlalu gembira dengan aturan Kemenkes ini. Tetap berhati-hati. Perang melawan corona belum usai. Tidak hanya di negara kita, di negara lain pun sama," pungkasnya.
(zik)
tulis komentar anda