Mantan Wali Kota Tasikmalaya Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Jum'at, 11 Juni 2021 - 19:39 WIB
Lebih lanjut, kata Ali, KPK juga telah mengeksekusi terpidana kasus korupsi lainnya pada hari ini. Dia adalah terpidana atas nama Sutikno. Dia juga dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Bandung.
"Terpidana Sutikno ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali.
Baca juga: Wali Kota Tasikmalaya Ditahan KPK, Begini Reaksi Ridwan Kamil
"Pada terpidana (Sutikno) juga dijatuhkan pidana membayar denda sejumlah Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," katanya.
"Terpidana Sutikno ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali.
Baca juga: Wali Kota Tasikmalaya Ditahan KPK, Begini Reaksi Ridwan Kamil
"Pada terpidana (Sutikno) juga dijatuhkan pidana membayar denda sejumlah Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," katanya.
(abd)
Lihat Juga :