Mantan Wali Kota Tasikmalaya Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Jum'at, 11 Juni 2021 - 19:39 WIB
Mantan Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Jumat (11/6/2021). FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Mantan Wali Kota Tasikmalaya , Budi Budiman dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas) Sukamiskin , Bandung, Jawa Barat, Jumat (11/6/2021). Terpidana korupsi ini dieksekusi KPK setelah putusannya berkekuatan hukum tetap alias inkrakh.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, eksekusi terhadap Budi Budiman dilakukan sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Bandung, dengan nomor perkara : 4 / TIPIKOR/ 2021/PT BDG tanggal 5 Mei 2021.
"Hari ini, Jaksa eksekusi KPK Andry Prihandono telah melaksanakan putusan untuk terpidana Budi Budiman dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin," kata Ali melalui pesan singkatnya, Jumat (11/6/2021).
Baca juga: Terbukti Korupsi, Wali Kota Tasikmalaya Nonaktif Divonis 1 Tahun Penjara
Sesuai dengan amar putusan, Budi Budiman dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun enam bulan. Budiman juga dibebani untuk membayar denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan, apabila tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, eksekusi terhadap Budi Budiman dilakukan sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Bandung, dengan nomor perkara : 4 / TIPIKOR/ 2021/PT BDG tanggal 5 Mei 2021.
"Hari ini, Jaksa eksekusi KPK Andry Prihandono telah melaksanakan putusan untuk terpidana Budi Budiman dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin," kata Ali melalui pesan singkatnya, Jumat (11/6/2021).
Baca juga: Terbukti Korupsi, Wali Kota Tasikmalaya Nonaktif Divonis 1 Tahun Penjara
Sesuai dengan amar putusan, Budi Budiman dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun enam bulan. Budiman juga dibebani untuk membayar denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan, apabila tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Lihat Juga :