Kejagung Berhasil Tangkap Buronan Kasus Korupsi Dana Royalti Batubara
Jum'at, 11 Juni 2021 - 13:31 WIB
Tim Tabur Kejagung bersama Tim Tabur Kejati Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kejaksaan Negeri Tenggarong, berhasil mengamankan buronan Tipikor atas nama Hartono. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong, berhasil mengamankan buronan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas nama Hartono, di Desa Loa Ulung, Tenggarong, Kutai Kertanegara, Kaltim yang merupakan buronan dari Kejati Kaltim.
Baca juga: Pelanggaran Berat, Sesjamdatun Kejaksaan Agung Dicopot
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, Hartono merupakan tersangka perkara Tipikor Penyelewengan Dana Royalti Batubara di Tenggarong.
Baca juga: Pastikan Kepatuhan Hukum, PLN Gandeng Kejaksaan Agung
"Yang disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor Print-04/O.4/Fd.1/05/2020 tanggal 20 Mei 2020 yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah)," kata Leonard dalam keterangan tertulis, Jumat (11/6/2021).
Baca juga: Pelanggaran Berat, Sesjamdatun Kejaksaan Agung Dicopot
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, Hartono merupakan tersangka perkara Tipikor Penyelewengan Dana Royalti Batubara di Tenggarong.
Baca juga: Pastikan Kepatuhan Hukum, PLN Gandeng Kejaksaan Agung
"Yang disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor Print-04/O.4/Fd.1/05/2020 tanggal 20 Mei 2020 yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah)," kata Leonard dalam keterangan tertulis, Jumat (11/6/2021).
Lihat Juga :