Wakil Ketua KPK: Komnas HAM Tidak Boleh Memanggil Dalam Ketidakjelasan

Jum'at, 11 Juni 2021 - 09:22 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (tengah). Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron meminta kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) untuk memperjelas maksud pemanggilan pimpinan KPK. Menurutnya, Komnas HAM tidak boleh memanggil siapa pun tanpa adanya kejelasan.

Kejelasan yang dimaksud Ghufron, soal undangan atau surat panggilan yang dilayangkan Komnas HAM kepada KPK. Dalam surat tersebut, Ghufron mempermasalahkan kejelasan terkait pelanggaran HAM apa yang dilanggar KPK dalam melaksanakan alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).



"Tidak boleh atas nama penegakan HAM, ada proses-proses yang melanggar HAM, termasuk dalam hal ini Komnas HAM tidak boleh memanggil dalam ketidakjelasan yang merupakan pelanggaran atas kepastian hukum," kata Ghufron kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (11/6/2021).

"Itu karena hormat dan kecintaan KPK kepada Komnas HAM yang merasa berwenang untuk memanggil siapa pun, silakan, tapi dengan cara-cara yang menghormati HAM."

Baca juga: Panggil Firli Bahuri Dkk Soal TWK, Komnas HAM Dianggap Cari Sensasi

Ghufron menegaskan, KPK tetap menghargai semua lembaga negara, termasuk Komnas HAM dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Hanya saja, kata Ghufron, para pimpinan ingin mendapat penjelasan lebih dahulu soal maksud pemanggilan Komnas HAM. Hal itu dilakukan KPK dengan kembali mengirim surat balasan kepada Komnas HAM untuk mempertanyakan kejelasan maksud pemanggilan para pimpinan KPK.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!