Masa Berlaku Sertifikat Halal Jadi 4 Tahun, IHW: Mudahkan Dunia Usaha
Kamis, 10 Juni 2021 - 18:37 WIB
JAKARTA - Lembaga Advokasi Halal (Indonesia Halal Watch) menyambut baik Ketetapan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sesuai Nomor Kep-49/DHN-MUI/V/2021 tentang Perubahan Waktu Berlakunya Ketetapan Halal yang sebelumnya dua tahun menjadi empat tahun.
Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IWH), Ikhsan Abdullah menilai ketetapan MUI tersebut dinilai sejalan dengan regulasi sertifikasi halal sesuai dengan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dan turunannya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal Pasal 78.
"Sebagaimana kita ketahui, sertifikat halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang merupakan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI," kata Ikhsan dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Kamis (10/6/2021).
Dengan diberlakukannya mandatory sertifikasi halal (kewajiban sertifikasi halal) sebagaimana Pasal 4 UU JPH, kata dia, kewajiban bagi pelaku usaha untuk mencantumkan label halal pada produknya serta wajib diperpanjang oleh pelaku usaha dengan mengajukan perpanjangan sertifikat halal paling lambat tiga bulan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir.
Dia memaparkan di dalam ketentuan Pasal 42 UU Cipta Kerja, perpanjangan sertifikat halal di atur penyelenggaraannya dalam Pasal 82 PP No. 39 Tahun 2021.
Pasal 82:
(1) BPJPH menerbitkan perpanjangan sertifikat Halal, kecuali terdapat perubahan komposisi Bahan.
(2) Sertifikat Halal wajib diperpanjang oleh pelaku Usaha dengan mengajukan perpanjangan Sertifikat Halal paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku Sertifikat Halal berakhir.
(3) Perpanjangan Sertifikat Halar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh pelaku Usaha secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada BPJPH.
Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IWH), Ikhsan Abdullah menilai ketetapan MUI tersebut dinilai sejalan dengan regulasi sertifikasi halal sesuai dengan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dan turunannya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal Pasal 78.
"Sebagaimana kita ketahui, sertifikat halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang merupakan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI," kata Ikhsan dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Kamis (10/6/2021).
Dengan diberlakukannya mandatory sertifikasi halal (kewajiban sertifikasi halal) sebagaimana Pasal 4 UU JPH, kata dia, kewajiban bagi pelaku usaha untuk mencantumkan label halal pada produknya serta wajib diperpanjang oleh pelaku usaha dengan mengajukan perpanjangan sertifikat halal paling lambat tiga bulan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir.
Dia memaparkan di dalam ketentuan Pasal 42 UU Cipta Kerja, perpanjangan sertifikat halal di atur penyelenggaraannya dalam Pasal 82 PP No. 39 Tahun 2021.
Pasal 82:
(1) BPJPH menerbitkan perpanjangan sertifikat Halal, kecuali terdapat perubahan komposisi Bahan.
(2) Sertifikat Halal wajib diperpanjang oleh pelaku Usaha dengan mengajukan perpanjangan Sertifikat Halal paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku Sertifikat Halal berakhir.
(3) Perpanjangan Sertifikat Halar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh pelaku Usaha secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada BPJPH.
tulis komentar anda