Jaminan Sosial dalam Bingkai Pancasila
Kamis, 10 Juni 2021 - 07:53 WIB
Timboel Siregar
Peneliti Pusat Kajian Guntila/Koordinator Advokasi BPJS Watch
Pemerintah melalui Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mencanangkan Bulan Pancasila pada 1 Juni-18 Agustus 2021 dengan mengusung tema Pancasila Dalam Tindakan, Bersatu untuk Indonesia Tangguh. Dengan tema ini diharapkan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, dalam setiap nilai-nilai yang dikandungnya mampu diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Salah satu implementasi sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia adalah hadirnya jaminan sosial. Setengah abad sebelum lahirnya UU No 40/2000 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN), Bung Karno telah meminta lahirnya UU Jaminan Sosial yang dibangun dengan semangat gotong royong untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia.
Secara bertahap regulasi tentang jaminan sosial pada era Bung Karno dimulai dengan hadirnya UU No 33/1947 jo UU No 2/1951 tentang kecelakaan kerja, Peraturan Menteri Perburuhan (PMP) No.48/1952 jo PMP No.8/1956 tentang pengaturan bantuan untuk usaha penyelenggaraan kesehatan buruh, PMP No 15/1957 tentang pembentukan Yayasan Sosial Buruh, PMP No 5/1964 tentang pembentukan Yayasan Dana Jaminan Sosial (YDJS), diberlakukannya UU No 14/1969 tentang Pokok-pokok Tenaga Kerja.
Pelaksanaan jaminan sosial di era Presiden Soharto berlangsung secara parsial berdasarkan segmentasi masyarakat, belum diimplementasikan secara utuh berbasis gotong-royong. Barulah pada era Presiden Megawati Soekarnoputri, harapan Bung Karno pad 1950 terealisasi. Ini ditandai dengan lahirnya UU SJSN yang memosisikan jaminan sosial sebagai hak konstitusional dengan basis gotong royong seluruh rakyat Indonesia.
Implementasi Jaminan Sosial
Dengan instrumen jaminan sosial diharapkan nilai-nilai Pancasila terimplementasi, khususnya sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Namun pelaksanaan jaminan sosial selama ini belum sepenuhnya mengacu pada nilai-nilai Pancasila.
Pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dari aspek regulasi operasional dan implementasinya, masih belum menjamin akses rakyat mendapat pelayanan sepenuhnya.
Peneliti Pusat Kajian Guntila/Koordinator Advokasi BPJS Watch
Pemerintah melalui Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mencanangkan Bulan Pancasila pada 1 Juni-18 Agustus 2021 dengan mengusung tema Pancasila Dalam Tindakan, Bersatu untuk Indonesia Tangguh. Dengan tema ini diharapkan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, dalam setiap nilai-nilai yang dikandungnya mampu diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Salah satu implementasi sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia adalah hadirnya jaminan sosial. Setengah abad sebelum lahirnya UU No 40/2000 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN), Bung Karno telah meminta lahirnya UU Jaminan Sosial yang dibangun dengan semangat gotong royong untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia.
Secara bertahap regulasi tentang jaminan sosial pada era Bung Karno dimulai dengan hadirnya UU No 33/1947 jo UU No 2/1951 tentang kecelakaan kerja, Peraturan Menteri Perburuhan (PMP) No.48/1952 jo PMP No.8/1956 tentang pengaturan bantuan untuk usaha penyelenggaraan kesehatan buruh, PMP No 15/1957 tentang pembentukan Yayasan Sosial Buruh, PMP No 5/1964 tentang pembentukan Yayasan Dana Jaminan Sosial (YDJS), diberlakukannya UU No 14/1969 tentang Pokok-pokok Tenaga Kerja.
Pelaksanaan jaminan sosial di era Presiden Soharto berlangsung secara parsial berdasarkan segmentasi masyarakat, belum diimplementasikan secara utuh berbasis gotong-royong. Barulah pada era Presiden Megawati Soekarnoputri, harapan Bung Karno pad 1950 terealisasi. Ini ditandai dengan lahirnya UU SJSN yang memosisikan jaminan sosial sebagai hak konstitusional dengan basis gotong royong seluruh rakyat Indonesia.
Implementasi Jaminan Sosial
Dengan instrumen jaminan sosial diharapkan nilai-nilai Pancasila terimplementasi, khususnya sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Namun pelaksanaan jaminan sosial selama ini belum sepenuhnya mengacu pada nilai-nilai Pancasila.
Pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dari aspek regulasi operasional dan implementasinya, masih belum menjamin akses rakyat mendapat pelayanan sepenuhnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda