Penganugerahan Gelar Profesor Kehormatan kepada Megawati oleh Unhan Dinilai Tepat
Rabu, 09 Juni 2021 - 16:59 WIB
Selain values, kata dia, Unhan lewat Permendikbud Nomor 88 Tahun 2013 tentang Pengangkatan Dosen Tidak Tetap Dalam Jabatan Akademik pada Perguruan Tinggi Negeri. Pada pasal 2 ayat 1 jelas tertulis bahwa “Menteri dapat menetapkan dosen tidak tetap pada perguruan tinggi negeri yang memiliki kompetensi luar biasa untuk diangkat dalam jabatan akademik profesor berdasarkan usulan dari perguruan tinggi dan rekomendasi dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.”
”Dari penjelasan di atas maka bisa disimpulkan bahwa secara aturan, pemberian gelar professor kehormatan kepada Ibu Megawati Soekarnoputri sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Akan tetapi, lebih dari itu, pembelajaran dari pengalaman Megawati Soekarnoputri sebagai Presiden RI ke 5 merupakan kebutuhan yang diperlukan dalam pembelajaran dalam konteks strategi pertahanan, yang adalah salah satu pilar utama di Unhan,” tegasnya.
Alto mencontohkan, Presiden India Pranab Mukherjee yang menjabat selama periode 2012-2017 pernah dianugerahi gelar Profesor Honoris Causa oleh Belarus State University pada 2015.
”Dari penjelasan di atas maka bisa disimpulkan bahwa secara aturan, pemberian gelar professor kehormatan kepada Ibu Megawati Soekarnoputri sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Akan tetapi, lebih dari itu, pembelajaran dari pengalaman Megawati Soekarnoputri sebagai Presiden RI ke 5 merupakan kebutuhan yang diperlukan dalam pembelajaran dalam konteks strategi pertahanan, yang adalah salah satu pilar utama di Unhan,” tegasnya.
Alto mencontohkan, Presiden India Pranab Mukherjee yang menjabat selama periode 2012-2017 pernah dianugerahi gelar Profesor Honoris Causa oleh Belarus State University pada 2015.
(cip)
Lihat Juga :