Jawab Pasal Penghinaan Presiden, Yasonna Kelakar Soal AHY Masih Lama Jadi Presiden
Rabu, 09 Juni 2021 - 16:12 WIB
JAKARTA - Saat menjawab mengenai pasal penghinaan presiden dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly sempat berkelakar mengenai Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti (AHY) yang disebutnya sebagai "Bos Pak Benny K Harman".
Yasonna menjelaskan pasal tersebut dimaksudkan untuk pihak-pihak yang menghina presiden dan wakil presiden (wapres) secara personal, bukan sekedar mengkritik kinerja. Dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sudah sering diserang secara personal.
"Pak Benny (Benny K Harman) tahu kan presiden kita dituduh secara personal dengan berbagai macam isu, beliau (Jokowi) tenang-tenang aja, beliau mengatakan saya tidak masalah dengan pasal ini, tapi apakah kita biarkan presiden yang akan datang digitu?," kata Yasonna di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (9/6/2021).
Menurut politikus PDI Perjuangan ini, pasal penghinaan presiden ini juga bertujuan untuk melindungi presiden selanjutnya setelah Jokowi. Mungkin saja ada di antara anggota Komisi III DPR yang menjadi presiden atau para ketua umum (ketum) parpol dari anggota Komisi III DPR ini. "Ya mungkin saja satu di antara kita ini ada Pak Adies Kadir (Wakil Ketua Komisi III/Golkar) jadi presiden atau siapa, atau siapa. Atau bosnya Pak Habiburokhman (Prabowo Subianto) atau siapa, kita biarkan itu?," ujarnya.
Lalu, Yasonna berkelakar bahwa AHY nampaknya masih lama menjadi presiden, karena usia yang masih muda. "Bosnya pak benny masih lama barangkali. Misalnya, ini misalnya. contoh, iya kan? masih muda," tutur Yasonna disambut tawa pimpinan dan anggota Komisi III DPR.
"Canda canda canda..," sambungnya.
Oleh karena itu, Yasonna menegaskan, penghinaan terhadap presiden ini tidak bisa dibiarkan. Sehingga, penghinaan terhadap wapres pun disatukan dalam pasal yang sama.
"Nggak boleh kita biarkan menghina seorang wapres, apalagi pak wapres kita kiai, terhormat. nggak bisa, itu nggak benar lah, bukan hanya presidennya, satu paketkan. saya kira demikian pak, biarlah itu menjadi apa," tutup Yasonna.
Yasonna menjelaskan pasal tersebut dimaksudkan untuk pihak-pihak yang menghina presiden dan wakil presiden (wapres) secara personal, bukan sekedar mengkritik kinerja. Dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sudah sering diserang secara personal.
"Pak Benny (Benny K Harman) tahu kan presiden kita dituduh secara personal dengan berbagai macam isu, beliau (Jokowi) tenang-tenang aja, beliau mengatakan saya tidak masalah dengan pasal ini, tapi apakah kita biarkan presiden yang akan datang digitu?," kata Yasonna di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (9/6/2021).
Baca Juga
Menurut politikus PDI Perjuangan ini, pasal penghinaan presiden ini juga bertujuan untuk melindungi presiden selanjutnya setelah Jokowi. Mungkin saja ada di antara anggota Komisi III DPR yang menjadi presiden atau para ketua umum (ketum) parpol dari anggota Komisi III DPR ini. "Ya mungkin saja satu di antara kita ini ada Pak Adies Kadir (Wakil Ketua Komisi III/Golkar) jadi presiden atau siapa, atau siapa. Atau bosnya Pak Habiburokhman (Prabowo Subianto) atau siapa, kita biarkan itu?," ujarnya.
Lalu, Yasonna berkelakar bahwa AHY nampaknya masih lama menjadi presiden, karena usia yang masih muda. "Bosnya pak benny masih lama barangkali. Misalnya, ini misalnya. contoh, iya kan? masih muda," tutur Yasonna disambut tawa pimpinan dan anggota Komisi III DPR.
"Canda canda canda..," sambungnya.
Oleh karena itu, Yasonna menegaskan, penghinaan terhadap presiden ini tidak bisa dibiarkan. Sehingga, penghinaan terhadap wapres pun disatukan dalam pasal yang sama.
"Nggak boleh kita biarkan menghina seorang wapres, apalagi pak wapres kita kiai, terhormat. nggak bisa, itu nggak benar lah, bukan hanya presidennya, satu paketkan. saya kira demikian pak, biarlah itu menjadi apa," tutup Yasonna.
(cip)
tulis komentar anda