Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan SB Ryan
Rabu, 09 Juni 2021 - 14:35 WIB
PT Jasa Raharja berkomitmen menyerahkan santunan secara cepat dan tepat terhadap korban kecelakaan. Termasuk kasus kecelakaan speedboat yang terjadi pada Senin (7/6/2021).
JAKARTA - PT Jasa Raharja berkomitmen menyerahkan santunan secara cepat dan tepat terhadap korban kecelakaan. Termasuk kasus kecelakaan speedboat yang terjadi pada Senin (7/6/2021).
Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi saat kapal cepat SB Ryan yang membawa 31 penumpang bertolak dari Tarakan menuju Desa Atap, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Sesampainya di perairan Desa Plaju, Sembakung sekitar pukul 13.28 Wita, speedboat terbalik akibat terkena pusaran arus, 25 orang selamat, enam orang meninggal dunia.
Merespons kejadian tersebut, Amos Sampetoding Direktur Operasional Jasa Raharja Member of Indonesia Financial Group (IFG) mengatakan bahwa santunan dari Jasa Raharja sebagai bentuk perlindungan dasar Pemerintah bagi setiap penumpang angkutan umum yang telah membeli tiket secara sah, sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017 sebesar Rp50 juta telah diserahkan kepada seluruh korban meninggal dunia.
“Untuk korban yang berasal dari Kalimantan Utara, santunan diserahkan kepada ahli waris, Selasa (8/6/2021) melalui Jasa Raharja perwakilan Tarakan. Sedangkan korban yang ahli waris berdomisili di luar Kalimantan Utara, yaitu Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara, santunan diselesaikan oleh Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah dan Cabang Sulawesi Tenggara,” tuturnya.
Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi saat kapal cepat SB Ryan yang membawa 31 penumpang bertolak dari Tarakan menuju Desa Atap, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Sesampainya di perairan Desa Plaju, Sembakung sekitar pukul 13.28 Wita, speedboat terbalik akibat terkena pusaran arus, 25 orang selamat, enam orang meninggal dunia.
Merespons kejadian tersebut, Amos Sampetoding Direktur Operasional Jasa Raharja Member of Indonesia Financial Group (IFG) mengatakan bahwa santunan dari Jasa Raharja sebagai bentuk perlindungan dasar Pemerintah bagi setiap penumpang angkutan umum yang telah membeli tiket secara sah, sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017 sebesar Rp50 juta telah diserahkan kepada seluruh korban meninggal dunia.
“Untuk korban yang berasal dari Kalimantan Utara, santunan diserahkan kepada ahli waris, Selasa (8/6/2021) melalui Jasa Raharja perwakilan Tarakan. Sedangkan korban yang ahli waris berdomisili di luar Kalimantan Utara, yaitu Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara, santunan diselesaikan oleh Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah dan Cabang Sulawesi Tenggara,” tuturnya.
Lihat Juga :