Menteri Tjahjo Wajibkan Pancasila dan Indonesia Raya Dikumandangkan 2 Kali Seminggu
Rabu, 09 Juni 2021 - 12:27 WIB
Menpanrb mewajibkan Pancasila dan lagu Indonesia Raya diperdengarkan di lingkungan Kemenpanrb seminggu dua kali. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo memberlakukan ketentuan baru di KemenPANRB pada minggu kedua bulan Juni ini. Tjahjo mewajibkan pembacaan teks Pancasila dan mendengarkan/menyanyikan lagu kenangsaan Indonesia Raya.
Untuk lagu kebangsaan Indonesia Raya diputar setiap hari Selasa dan Kamis pukul 10.00 WIB. Sementara itu pembacaan teks Pancasila akan dilaksanakan setiap Rabu dan Jumat pukul 10.00 WIB
“Seluruh pegawai di kantor jam 10.00 tepat, berdiri dengan sikap sempurna di tempat kerja masing-masing untuk mendengarkan/menyanyikan Indonesia Raya dan mengikuti pembacaan teks Pancasila. Mulai minggu ini sampai sebulan ke depan akan dilaksanakan di kantor Kemenpan-RB,” katanya, Rabu (9/6/2021).
Baca juga: MenPANRB, Kepala BKN dan Pimpinan KPK Koordinasi Bahas Nasib 75 Pegawai
Untuk lagu kebangsaan Indonesia Raya diputar setiap hari Selasa dan Kamis pukul 10.00 WIB. Sementara itu pembacaan teks Pancasila akan dilaksanakan setiap Rabu dan Jumat pukul 10.00 WIB
“Seluruh pegawai di kantor jam 10.00 tepat, berdiri dengan sikap sempurna di tempat kerja masing-masing untuk mendengarkan/menyanyikan Indonesia Raya dan mengikuti pembacaan teks Pancasila. Mulai minggu ini sampai sebulan ke depan akan dilaksanakan di kantor Kemenpan-RB,” katanya, Rabu (9/6/2021).
Baca juga: MenPANRB, Kepala BKN dan Pimpinan KPK Koordinasi Bahas Nasib 75 Pegawai
Lihat Juga :