Kapitra Dukung Sikap Firli Cs Abaikan Komnas HAM Terkait TWK ASN
Rabu, 09 Juni 2021 - 06:10 WIB
Politisi PDI-Perjuangan Kapitra Ampera membela Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dan pimpinan lainnya yang tidak memenuhi panggilan Komnas HAM. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Politisi PDI-Perjuangan Kapitra Ampera membela Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dan pimpinan lainnya yang tidak memenuhi panggilan Komnas HAM perihal laporan 51 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) alih status menjadi ASN.
Kapitra meminta Firli cs tidak perlu meladeni permintaan Komnas HAM karena bukan kewenangannya. “Terlalu jauh, Komas HAM tidak punya hak untuk memanggil Ketua KPK. KPK harus abaikan panggilan karena bukan yuridiksinya, ucap Kapitra Ampera kepada wartawan di Jakarta, Rabu (2/6/2021). (Baca juga; Komnas HAM: Jangan Salahkan Kami Kalau Buat Kesimpulan Tanpa Keterangan KPK )
Kapitra menyebutkan, berdasarkan UU No 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Komnas HAM adalah lembaga yang berwenang menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Oleh karena itu, aneh menurutnya, Komnas HAM ikut campur dalam urusan TWK KPK.
“Kewenangan Komnas HAM menurut UU No 26/2000 hanya terbatas kepada pelanggaran HAM berat yang berupa crime again humanity dan genoside,” pungkas Kapitra. (Baca juga; Langkah Firli Bahuri Cs Tak Hadiri Komnas HAM Dapat Dukungan Menpan RB )
Kapitra meminta Firli cs tidak perlu meladeni permintaan Komnas HAM karena bukan kewenangannya. “Terlalu jauh, Komas HAM tidak punya hak untuk memanggil Ketua KPK. KPK harus abaikan panggilan karena bukan yuridiksinya, ucap Kapitra Ampera kepada wartawan di Jakarta, Rabu (2/6/2021). (Baca juga; Komnas HAM: Jangan Salahkan Kami Kalau Buat Kesimpulan Tanpa Keterangan KPK )
Kapitra menyebutkan, berdasarkan UU No 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Komnas HAM adalah lembaga yang berwenang menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Oleh karena itu, aneh menurutnya, Komnas HAM ikut campur dalam urusan TWK KPK.
“Kewenangan Komnas HAM menurut UU No 26/2000 hanya terbatas kepada pelanggaran HAM berat yang berupa crime again humanity dan genoside,” pungkas Kapitra. (Baca juga; Langkah Firli Bahuri Cs Tak Hadiri Komnas HAM Dapat Dukungan Menpan RB )
Lihat Juga :