Influencer Juga Wajib Taat Lapor dan Bayar Pajak
Selasa, 08 Juni 2021 - 13:47 WIB
Terkait dengan PPh 21, terdapat dua jenis proses pembayaran pajaknya:
- PPh 21 dipotong
PPh Pasal 21 dipotong artinya pengguna jasa influencer yang memotong PPh 21 dan menyetorkan ke kas negara.
Sehingga influencer tinggal melaporkan SPT Tahunan pajaknya saja.
- PPh 21 disetor sendiri
Sedangkan PPh Pasal 21 yang disetor sendiri, artinya pengguna jasa influencer tersebut tidak memungut PPh 21 atas jasa yang digunakan.
Sehingga influencer mendapat fee jasa tanpa dipotong PPh 21, dengan demikian influencer yang bersangkutan harus menyetorkan sendiri PPh 21 ke kas negara.
Sebagai wajib pajak orang pribadi, influencer juga dikenakan pengenaan tarif PPh Pribadi dengan ketentuan yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk hak mendapatkan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
Jadi berapa besaran pajak yang harus dibayar oleh Influencer?
- PPh 21 dipotong
PPh Pasal 21 dipotong artinya pengguna jasa influencer yang memotong PPh 21 dan menyetorkan ke kas negara.
Sehingga influencer tinggal melaporkan SPT Tahunan pajaknya saja.
- PPh 21 disetor sendiri
Sedangkan PPh Pasal 21 yang disetor sendiri, artinya pengguna jasa influencer tersebut tidak memungut PPh 21 atas jasa yang digunakan.
Sehingga influencer mendapat fee jasa tanpa dipotong PPh 21, dengan demikian influencer yang bersangkutan harus menyetorkan sendiri PPh 21 ke kas negara.
Sebagai wajib pajak orang pribadi, influencer juga dikenakan pengenaan tarif PPh Pribadi dengan ketentuan yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk hak mendapatkan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
Jadi berapa besaran pajak yang harus dibayar oleh Influencer?
Lihat Juga :