KPK Tanya Hak Asasi yang Dilanggar, Komnas HAM: Itu Kami Mau Cross Check
Selasa, 08 Juni 2021 - 11:47 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) Ahmad Taufan Damanik menyebut bahwasanya lima pimpinan KPK tak dapat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) hari ini.
Menurut dia, kabar ketidakhadiran itu telah dikirimkan lembaga antirasuah pasa Senin (7/6/2021) petang. Akan tetapi, surat tersebut hanya diterima oleh pegawai Komnas HAM lantaran dirinya telah meninggalkan kantor sejak pukul 18.30 WIB.
"Saya keluar kantor kira-kira jam 18.30 WIB setelah beberapa waktu setelah itu dikabari, ini ada surat dari KPK tapi mereka tidak berani buka. Hanya dengar selentingan mereka bilang yang dari yang nganter surat itu bahwa katanya hari ini tidak bisa hadir karena ada rapim," ungkap Taufan di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/6/2021).
Dia menjelaskan, seharusnya Firli Bahuri cs akan diperiksa pada hari ini pada pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan itu bermaksud untuk meminta klarifikasi atas pernyataan para pegawai yang tak lolos TWK sebelumnya telah diperiksa.
"Tentu kita akan tanyakan, minta klarifikasi apa yang disampaikan oleh para pegawai yang sudah dstang ke sini, ada puluhan orang. Keterangan-keterangan mereka kan banyak sekali dengan keterangan dokumen tertulis juga. Kita akan cross check itu, apakah informasi ini benar atau tidak," katanya.
Selain itu, sejumlah hal mengenai TWK yang membuat 75 pegawai tak lolos hingga terancam dipecat juga aian digali. Apakah di dalam proses TWK itu ada norma atau standar HAM yang dilanggar, dan beberapa hal lain.
"Sebenarnya kebijakan terkait dengan TWK ini seperti apa. Untuk nanti pada akhirnya menguji apakah ada standar norma, prinsip hak asasi yang dilanggar atau tidak, kan itu saja sebetulnya," tuturnya.
"Tugas Komnas HAM kan di situ, untuk memastikan bahwa setiap kebijakan lembaga negara, bahkan presiden sekalipun," ujarnya.
Menurut dia, kabar ketidakhadiran itu telah dikirimkan lembaga antirasuah pasa Senin (7/6/2021) petang. Akan tetapi, surat tersebut hanya diterima oleh pegawai Komnas HAM lantaran dirinya telah meninggalkan kantor sejak pukul 18.30 WIB.
"Saya keluar kantor kira-kira jam 18.30 WIB setelah beberapa waktu setelah itu dikabari, ini ada surat dari KPK tapi mereka tidak berani buka. Hanya dengar selentingan mereka bilang yang dari yang nganter surat itu bahwa katanya hari ini tidak bisa hadir karena ada rapim," ungkap Taufan di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/6/2021).
Dia menjelaskan, seharusnya Firli Bahuri cs akan diperiksa pada hari ini pada pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan itu bermaksud untuk meminta klarifikasi atas pernyataan para pegawai yang tak lolos TWK sebelumnya telah diperiksa.
"Tentu kita akan tanyakan, minta klarifikasi apa yang disampaikan oleh para pegawai yang sudah dstang ke sini, ada puluhan orang. Keterangan-keterangan mereka kan banyak sekali dengan keterangan dokumen tertulis juga. Kita akan cross check itu, apakah informasi ini benar atau tidak," katanya.
Selain itu, sejumlah hal mengenai TWK yang membuat 75 pegawai tak lolos hingga terancam dipecat juga aian digali. Apakah di dalam proses TWK itu ada norma atau standar HAM yang dilanggar, dan beberapa hal lain.
"Sebenarnya kebijakan terkait dengan TWK ini seperti apa. Untuk nanti pada akhirnya menguji apakah ada standar norma, prinsip hak asasi yang dilanggar atau tidak, kan itu saja sebetulnya," tuturnya.
"Tugas Komnas HAM kan di situ, untuk memastikan bahwa setiap kebijakan lembaga negara, bahkan presiden sekalipun," ujarnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda