SBY Dituding Obral Tanah ke Asing, Demokrat Sebut Mahfud MD Ngawur
Selasa, 08 Juni 2021 - 08:58 WIB
Politikus Partai Demokrat Irwan menyebut Mahfud MD ngawur karena menuding pemerintahan SBY mengobral anah untuk orang asing. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah kembali melancarkan serangan kepada pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Melalui Menko Polhukam Mahfud MD , pemerintah menegaskan bahwa pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) tidak pernah mengobral tanah ke pihak asing. Sebaliknya, praktik obral lahan terjadi pada pemerintahan SBY.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Demokrat Irwan langsung bereaksi. Dia menilai Mahfud MD telah melakukan tajassus, yaitu orang yang suka mencari kesalahan dan noda pemerintahan sebelumnya untuk menutupu keburukan kinerjanya. "Prof Mahfud ngawur itu ngomongnya," kata pria yang akrab Irwan Fecho ini kepada wartawan, Selasa (8/6/2021).
Bahkan Mahfud dianggap tidak tahu beda HPH (hak pengusahaan hutan) dan HGU (hak guna usaha). Dia menjelaskan, HPH itu adalah pemberian izin di kawasan hutan dan bukan penguasaan atas tanah di Areal Penggunaan Lain. "Tetapi (HPH) hanya hak untuk mengusahakan hutan atau memanfaatkan potensi kayu di dalam kawasan hutan," ujar anggota Komisi V DPR ini.
Baca juga: Mengaku Buka Masker 3 Detik untuk Foto, Mahfud MD Diserang Netizen
Oleh karena itu, legislator asal Kalimantan Timur ini mengaku sangat aneh jika Mahfud MD bicara pengalihan tanah kepada asing saat pemerintahan SBY, tapi membahas pemberian HPH di masa itu.
"Kalau bicara hak untuk mengusahakan tanah itu HGU namanya. Kalau HPH itu ijin usaha pemanfaatan hasil hutan, kayu, hutan dan alam atau disebut juga IUPHHK-HA. Tanahnya tidak menjadi hak pemegang ijin. Jadi sangat jelas bedanya," tegas Doktor Ilmu Kehutanan ini.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Demokrat Irwan langsung bereaksi. Dia menilai Mahfud MD telah melakukan tajassus, yaitu orang yang suka mencari kesalahan dan noda pemerintahan sebelumnya untuk menutupu keburukan kinerjanya. "Prof Mahfud ngawur itu ngomongnya," kata pria yang akrab Irwan Fecho ini kepada wartawan, Selasa (8/6/2021).
Bahkan Mahfud dianggap tidak tahu beda HPH (hak pengusahaan hutan) dan HGU (hak guna usaha). Dia menjelaskan, HPH itu adalah pemberian izin di kawasan hutan dan bukan penguasaan atas tanah di Areal Penggunaan Lain. "Tetapi (HPH) hanya hak untuk mengusahakan hutan atau memanfaatkan potensi kayu di dalam kawasan hutan," ujar anggota Komisi V DPR ini.
Baca juga: Mengaku Buka Masker 3 Detik untuk Foto, Mahfud MD Diserang Netizen
Oleh karena itu, legislator asal Kalimantan Timur ini mengaku sangat aneh jika Mahfud MD bicara pengalihan tanah kepada asing saat pemerintahan SBY, tapi membahas pemberian HPH di masa itu.
"Kalau bicara hak untuk mengusahakan tanah itu HGU namanya. Kalau HPH itu ijin usaha pemanfaatan hasil hutan, kayu, hutan dan alam atau disebut juga IUPHHK-HA. Tanahnya tidak menjadi hak pemegang ijin. Jadi sangat jelas bedanya," tegas Doktor Ilmu Kehutanan ini.
Lihat Juga :