Miliaran Rupiah Fee Bansos COVID-19 Mengalir untuk Dirjen hingga Sekjen Kemensos
Senin, 07 Juni 2021 - 17:21 WIB
JAKARTA - Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) , Matheus Joko Santoso mengakui pernah menyerahkan fee dari para vendor penggarap proyek Bantuan Sosial (Bansos) COVID-1 9 untuk atasannya. Adapun, atasan Matheus Joko yang disebut menerima uang yakni, Dirjen Linjamsos, Pepen Nazaruddin dan Sekjen Kemensos, Hartono Laras.
Demikian diungkapkan Matheus Joko saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengadaan Bansos COVID-19 untuk terdakwa mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Matheus Joko yang juga merupakan terdakwa dalam perkara ini mengaku telah menyerahkan Rp1 miliar dalam bentuk dolar Singapura untuk Pepen Nazaruddin. Baca juga: Terungkap, Ada Permintaan Tambahan Fee Rp1.000/Bansos untuk Operasional Juliari
"Ada Yang Mulia (yang diserahkan ke Pepen). Pada bulan Juli Yang Mulia, bentuknya dolar Singapura senilai Rp1 miliar," ungkap Matheus Joko di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (7/6/2021).
Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis kembali mengonfirmasi Matheus Joko terkait pihak-pihak yang turut menerima aliran dana pengadaan Bansos Corona selain Pepen Nazaruddin. Dibeberkan Matheus Joko, selain Pepen, Sekjen Kemensos, Hartono Laras dan Plt Direktur PSKBS Kemensos, Adi Wahyono juga menerima uang.
"Ada Yang Mulia (untuk Adi Wahyono) bulan Juli juga. Bentuknya dolar Singapura senilai Rp1 miliar," tegas Matheus Joko.
"Ada lagi yang mulia, ke Hartono Laras. Hartono Laras, Sekretaris Jenderal," imbuhnya.
"Semua menyangkal ketika di persidangan, tidak pernah menerima dari saudara. (Uangnya diserahkan) melalui Adi Wahyono?" tanya Hakim Damis kepada Matheus Joko.
"Betul yang mulia, dari bulan Juli dan Agustus, Rp50 juta. Dari bulan Juli ke Agustus. Saya serahkan secara bertahap Rp50 juta empat kali," timpal Matheus.
Matheus membongkar nama pejabat Kemensos lainnya yang juga turut menerima fee terkait pengadaan Bansos COVID-19. Mereka yakni, Kepala Biro Kepegawaian (Karopeg) Kemensos, Amin Raharjo sebesar Rp150 juta dalam dua kali tahapan melalui Adi Wahyono.
Demikian diungkapkan Matheus Joko saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengadaan Bansos COVID-19 untuk terdakwa mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Matheus Joko yang juga merupakan terdakwa dalam perkara ini mengaku telah menyerahkan Rp1 miliar dalam bentuk dolar Singapura untuk Pepen Nazaruddin. Baca juga: Terungkap, Ada Permintaan Tambahan Fee Rp1.000/Bansos untuk Operasional Juliari
"Ada Yang Mulia (yang diserahkan ke Pepen). Pada bulan Juli Yang Mulia, bentuknya dolar Singapura senilai Rp1 miliar," ungkap Matheus Joko di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (7/6/2021).
Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis kembali mengonfirmasi Matheus Joko terkait pihak-pihak yang turut menerima aliran dana pengadaan Bansos Corona selain Pepen Nazaruddin. Dibeberkan Matheus Joko, selain Pepen, Sekjen Kemensos, Hartono Laras dan Plt Direktur PSKBS Kemensos, Adi Wahyono juga menerima uang.
"Ada Yang Mulia (untuk Adi Wahyono) bulan Juli juga. Bentuknya dolar Singapura senilai Rp1 miliar," tegas Matheus Joko.
"Ada lagi yang mulia, ke Hartono Laras. Hartono Laras, Sekretaris Jenderal," imbuhnya.
"Semua menyangkal ketika di persidangan, tidak pernah menerima dari saudara. (Uangnya diserahkan) melalui Adi Wahyono?" tanya Hakim Damis kepada Matheus Joko.
"Betul yang mulia, dari bulan Juli dan Agustus, Rp50 juta. Dari bulan Juli ke Agustus. Saya serahkan secara bertahap Rp50 juta empat kali," timpal Matheus.
Matheus membongkar nama pejabat Kemensos lainnya yang juga turut menerima fee terkait pengadaan Bansos COVID-19. Mereka yakni, Kepala Biro Kepegawaian (Karopeg) Kemensos, Amin Raharjo sebesar Rp150 juta dalam dua kali tahapan melalui Adi Wahyono.
Lihat Juga :
tulis komentar anda