5 Dasar Pertimbangan Pembatalan Haji 1442 H/2021 M

Senin, 07 Juni 2021 - 17:09 WIB


Lalu jika dilihat kasus harian di kawasan Asia Tenggara, Malaysia memegang kasus tertinggi sebanyak 7.105 per hari. Kemudian disusul oleh Filipina 5.166 kasus, dan Thailand 2.230 kasus.

Kedua, agama Islam mengajarkan bahwa menjaga jiwa (khifzhun-nafs) merupakan kewajiban yang harus diutamakan.

Ketiga, berdasarkan Undang-Undang No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah memberikan amanah kepada pemerintah untuk melaksanakan tugas perlindungan. Karenanya, faktor kesehatan, keselamatan, dan keamanan jamaah menjadi faktor utama.

Keempat, Pemerintah Arab Saudi hingga saat ini belum memberikan kepastian kuota sampai hari diumumkannya pembatalan keberangkatan jamaah (22 Syawal 1442 H/3 Juni 2021 M). Pemerintah Arab Saudi juga belum mengundang negara pengirim jamaah, termasuk Indonesia untuk membahas dan menandatangani Nota Kesepahaman tentang Persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!