Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Bupati Nganjuk ke Kejaksaan
Senin, 07 Juni 2021 - 16:37 WIB
Bareskrim melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi suap pengisian jabatan yang melibatkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat bersama enam tersangka lainnya ke Kajagung. FOTO/MPI/PUTERANEGARA
JAKARTA - Tujuh berkas perkara tindak pidana korupsi suap pengisian jabatan yang melibatkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dan enam orang lainnya telah dilimpahkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung. Nantinya berkas perkara itu akan diteliti oleh kejaksaan.
"Kasus Bupati Nganjuk hari ini 7 berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk dilakukan penelitian," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Senin (7/6/2021).
Setelah berkas tersebut dilimpahkan, selanjutnya Kejaksaan Agung akan meneliti berkas tersebut. Jika berkas dinyatakan lengkap, maka akan maju ke tahap dua. Namun jika dinyatakan belum lengkap akan dikembalikan ke Mabes Polri.
Baca juga: Kasus Jual Beli Jabatan, Bareskrim Polri Geledah Kantor Bupati Nganjuk
"Kasus Bupati Nganjuk hari ini 7 berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk dilakukan penelitian," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Senin (7/6/2021).
Setelah berkas tersebut dilimpahkan, selanjutnya Kejaksaan Agung akan meneliti berkas tersebut. Jika berkas dinyatakan lengkap, maka akan maju ke tahap dua. Namun jika dinyatakan belum lengkap akan dikembalikan ke Mabes Polri.
Baca juga: Kasus Jual Beli Jabatan, Bareskrim Polri Geledah Kantor Bupati Nganjuk
Lihat Juga :