Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Bupati Nganjuk ke Kejaksaan

Senin, 07 Juni 2021 - 16:37 WIB
Bareskrim melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi suap pengisian jabatan yang melibatkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat bersama enam tersangka lainnya ke Kajagung. FOTO/MPI/PUTERANEGARA
JAKARTA - Tujuh berkas perkara tindak pidana korupsi suap pengisian jabatan yang melibatkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dan enam orang lainnya telah dilimpahkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung. Nantinya berkas perkara itu akan diteliti oleh kejaksaan.

"Kasus Bupati Nganjuk hari ini 7 berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk dilakukan penelitian," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Senin (7/6/2021).

Setelah berkas tersebut dilimpahkan, selanjutnya Kejaksaan Agung akan meneliti berkas tersebut. Jika berkas dinyatakan lengkap, maka akan maju ke tahap dua. Namun jika dinyatakan belum lengkap akan dikembalikan ke Mabes Polri.



Baca juga: Kasus Jual Beli Jabatan, Bareskrim Polri Geledah Kantor Bupati Nganjuk



"Kita tunggu saja hasil pemeriksaan dari Kejaksaan terhadap 7 berkas kasus Bupati Nganjuk," katanya.

Dalam kasus ini, KPK bersama Bareskrim Polri telah menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat sebagai tersangka dugaan suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur.

Selain Novi, Polri juga telah melimpahkan berkas 6 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk M Izza Muhtadin.

Baca juga: 5 Gaya Glamor Yuni Sophia, Istri Bupati Nganjuk yang Ditangkap KPK
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More