2 Bekas Anak Buah Bersaksi di Sidang Juliari

Senin, 07 Juni 2021 - 10:00 WIB
Sekadar informasi, dalam persidangan pada Rabu, 2 Juni 2021, saksi dari pihak swasta bernama Handhy Rezangka mengaku pernah menyerahkan uang Rp800 juta kepada Matheus Joko Santoso. Uang ratusan juta itu diduga merupakan fee pengadaan bansos dari PT Tigapilar Agro Utama.

"Saya bilang Pak Joko (Matheus) mau menghadap dari Tigapilar. Saya diarahin ke ruangannya di lantai 3. Akhirnya bertemu, uang itu diserahkan di tas ransel, total Rp 800 juta kata Lia (Nuzulia Hamzah)," ujar Handhy dalam persidangan, beberapa waktu lalu.

Handhy mengaku menyerahkan uang Rp800 juta yang tersimpan dalam tas ransel itu secara tunai kepada Matheus. Uang yang diserahkan Handhy ke Matheus dari pihak swasta bernama Nuzulia Hamzah. Uang itu diterima Nuzulia dari Direktur PT. Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja

Usai memberikan uang itu, Handhy mengaku mendapat uang transport sebesar Rp 1 juta. Menurut Handhy, saat itu Matheus Joko tak banyak berkomentar soal penyerahan uang tersebut. "Enggak ada, 'cuma nanya ini berapa?' saya bilang Rp 800 juta," ucap Handhy.

Baca juga: Kubu Juliari Sebut Uang Suap Bansos Covid-19 Hanya Mengalir ke 2 Pejabat Kemensos

Sementara itu, terdakwa Harry Van Sidabukke dalam kesaksiannya menyatakan tidak pernah memberikan komitmen fee kepada Juliari. Dia mengakui, permintaan fee hanya datang dari Matheus Joko Santoso.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!