Hadar Nafis Sebut Putusan MK Soal Verifikasi Parpol Kacau Balau
Sabtu, 05 Juni 2021 - 05:07 WIB
Pakar Pemilu dan Demokrasi, Hadar Nafis Gumay, mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal verifikasi parpol kacau balau dan terbalik-balik. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pakar Pemilu dan Demokrasi, Hadar Nafis Gumay, mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 55/PUU-XVIII/2020 menggetkan banyak orang. Sebab, putusan yang dikeluarkan tersebut berbeda dengan sebelumnya padahal pasal yang diuji sama.
Hal ini disampaikannya dalam serial diskusi yang diselenggarakan oleh Jaringan Intelektual Berkemajuan (JIB) dengan tajuk “Adakah Intervensi Politik Putusan MK Terkait Verifikasi Parpol?” yang diselenggarakan secara daring dan ditayangkan juga melalui kanal YouTube JIB Post. Baca juga: Azyumardi: Putusan MK Soal Verifikasi Parpol Sarat Invisible Hands dan Intervensi
Hadir juga narasumber lain, yakni Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra, sekaligus CBE (Tokoh Demokrasi), Endang Sulastri, anggota KPU RI 2007-2012, dan dimoderatori oleh Neni Nur Hayati Direktur Eksekutif DEEP-JIB. Menurut Hadar, putusan yang dikeluarkan MK dengan nomor 55/PUU-XVIII/2020 ini telah merusak prinsip keadilan dalam pemilu. Padahal, keadilan merupakan satu prinsip utama dalam sistem kepemiluan. “Dengan putusan ini, ini menjadi kacau-balau, terbalik-balik,” ujarnya. Baca juga: Keputusan MK Soal Verifikasi Partai Dinilai Tak Konsisten dan Membingungkan
Hal ini disampaikannya dalam serial diskusi yang diselenggarakan oleh Jaringan Intelektual Berkemajuan (JIB) dengan tajuk “Adakah Intervensi Politik Putusan MK Terkait Verifikasi Parpol?” yang diselenggarakan secara daring dan ditayangkan juga melalui kanal YouTube JIB Post. Baca juga: Azyumardi: Putusan MK Soal Verifikasi Parpol Sarat Invisible Hands dan Intervensi
Hadir juga narasumber lain, yakni Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra, sekaligus CBE (Tokoh Demokrasi), Endang Sulastri, anggota KPU RI 2007-2012, dan dimoderatori oleh Neni Nur Hayati Direktur Eksekutif DEEP-JIB. Menurut Hadar, putusan yang dikeluarkan MK dengan nomor 55/PUU-XVIII/2020 ini telah merusak prinsip keadilan dalam pemilu. Padahal, keadilan merupakan satu prinsip utama dalam sistem kepemiluan. “Dengan putusan ini, ini menjadi kacau-balau, terbalik-balik,” ujarnya. Baca juga: Keputusan MK Soal Verifikasi Partai Dinilai Tak Konsisten dan Membingungkan
Lihat Juga :