Kemnaker Siapkan Pelatihan Vokasi di BLK bagi Korban PHK Giant

Jum'at, 04 Juni 2021 - 22:23 WIB
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri.
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan berencana memberikan pelatihan vokasi bagi pekerja Giant yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dengan begitu, pekerja yang ter-PHK dapat meningkatkan atau alih keterampilan, sehingga dapat masuk kembali ke pasar kerja atau berwirausaha mandiri.

“Ibu Menaker sudah ada arahan kepada saya, Sekjen, dan Dirjen Bina Pelatihan (Binalatvoktas), mengundang teman-teman pekerja mantan Giant, untuk mengikuti pelatihan di Balai-balai Latihan Kerja (BLK) Kemnaker,” kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (4/6/2021).

Dirjen Putri mengatakan, pihaknya telah memanggil manajemen PT Hero Supermarket, Tbk. Dari pertemuan, pihak manajemen PT Hero Supermarket akan berupaya menempatkan eks pekerja Giant ke unit usaha lain dari perusahaan tersebut.

“Namun nanti akan ada waktu tunggu dalam proses penempatan unit usaha lain tersebut. Oleh karananya, kita membekali mereka keterampilan sembari menunggu waktu tersebut,” katanya.



Lebih lanjut Ia menjelaskan, pelatihan vokasi di BLK diperuntukan bagi angkatan kerja untuk membekali keterampilan (skilling), meningkatkan keterampilan (up skill), ataupun alih keterampilan (reskill).

“Harapannya eks pekerja Giant yang mengikuti pelatihan memiliki alternatif untuk mencari pekerjaan lain atau berwirausaha secara mandiri,” jelasnya.

Dirjen Putri menambahkan, Kemnaker melalui Ditjen Binapenta dan PKK juga menyiapkan langkah alternatif bagi pekerja yang ter-PHK, yaitu Program Tenaga Kerja Mandiri (TKM).

"Ada arahan Ibu Menteri untuk merangkul para pekerja mantan dari Giant, walaupun mereka mendapatkan hak," tambahnya.

PT Hero Supermarket sendiri telah memutuskan menutup gerai Giant di seluruh Indonesia mulai Juli 2021. Kemnaker telah meminta pihak manajemen untuk memastikan para pekerja mendapatkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. CM
(srf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More