Durasi Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Diperpanjang Jadi 14 Hari
Jum'at, 04 Juni 2021 - 18:43 WIB
JAKARTA - Pemerintah Indonesia berencana memperpanjang durasi karantina untuk mencegah Covid-19 bagi pelaku perjalanan internasional , khususnya dari negara yang sedang mengalami krisis virus tersebut.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, durasi karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri akan diperpanjang dari 5x24 jam menjadi 14x24 jam. Formalisasi aturan tersebut akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Satgas yang terbaru.
"Demi mencegah importasi kasus, pemerintah Indonesia berencana menetapkan perpanjang durasi karantina dari 5x24 jam menjadi 14x24 jam bagi pelaku perjalanan dari negara yang sedang mengalami krisis Covid-19. Hal ini akan segera dirangkum dalam surat edaran terbaru," kata Wiku saat jumpa pers pada Jumat (4/6/2021).
Wiku juga mengomentari kebijakan lockdown total di Malaysia. Kata dia, perwakilan RI di Negeri Jiran telah menyiapkan rencana kontingensi untuk memastikan pemulangan warga negara Indonesia (WNI) atau pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia.
"Perwakilan RI di Malaysia sendiri juga telah menyiapkan rencana kontijensi demi memastikan pemulangan yang penuh perlindungan bagi seluruh WNI atau PMI di Malaysia," jelasnya.
"Khusus untuk deportan, pemerintah Indonesia telah melakukan diplomasi dengan pemerintah Malaysia untuk melakukan pemulangan secara bertahap sesuai dengan besar risiko kesehatan," tambah Wiku.
Sebagai informasi, Perdana Menteri Malaysia, Muhyiddin Yassin mengumumkan lockdown total secara nasional menyusul melonjaknya kasus virus corona (Covid-19) di negara tersebut. Lockdown total akan diberlakukan selama dua pekan sejak 1 Juni 2021.
Muhyiddin mengatakan, penguncian yang lebih ketat dari tanggal 1 hingga 14 Juni tersebut untuk semua sektor sosial dan ekonomi. Hanya layanan penting yang akan tetap beroperasi.
"Dengan kenaikan terbaru dalam kasus harian yang menunjukkan tren meningkat drastis, kapasitas rumah sakit di seluruh negeri untuk merawat pasien COVID-19 menjadi terbatas," kata Muhyiddin, melansir Reuters, Jumat 28 Mei 2021.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, durasi karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri akan diperpanjang dari 5x24 jam menjadi 14x24 jam. Formalisasi aturan tersebut akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Satgas yang terbaru.
"Demi mencegah importasi kasus, pemerintah Indonesia berencana menetapkan perpanjang durasi karantina dari 5x24 jam menjadi 14x24 jam bagi pelaku perjalanan dari negara yang sedang mengalami krisis Covid-19. Hal ini akan segera dirangkum dalam surat edaran terbaru," kata Wiku saat jumpa pers pada Jumat (4/6/2021).
Wiku juga mengomentari kebijakan lockdown total di Malaysia. Kata dia, perwakilan RI di Negeri Jiran telah menyiapkan rencana kontingensi untuk memastikan pemulangan warga negara Indonesia (WNI) atau pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia.
"Perwakilan RI di Malaysia sendiri juga telah menyiapkan rencana kontijensi demi memastikan pemulangan yang penuh perlindungan bagi seluruh WNI atau PMI di Malaysia," jelasnya.
"Khusus untuk deportan, pemerintah Indonesia telah melakukan diplomasi dengan pemerintah Malaysia untuk melakukan pemulangan secara bertahap sesuai dengan besar risiko kesehatan," tambah Wiku.
Baca Juga
Sebagai informasi, Perdana Menteri Malaysia, Muhyiddin Yassin mengumumkan lockdown total secara nasional menyusul melonjaknya kasus virus corona (Covid-19) di negara tersebut. Lockdown total akan diberlakukan selama dua pekan sejak 1 Juni 2021.
Muhyiddin mengatakan, penguncian yang lebih ketat dari tanggal 1 hingga 14 Juni tersebut untuk semua sektor sosial dan ekonomi. Hanya layanan penting yang akan tetap beroperasi.
"Dengan kenaikan terbaru dalam kasus harian yang menunjukkan tren meningkat drastis, kapasitas rumah sakit di seluruh negeri untuk merawat pasien COVID-19 menjadi terbatas," kata Muhyiddin, melansir Reuters, Jumat 28 Mei 2021.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda