KPK Setor Uang Rampasan Rp12,5 M dari Imam Nahrawi ke Kas Negara
Jum'at, 04 Juni 2021 - 18:12 WIB
JAKARTA - Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan penyetoran uang rampasan senilai Rp12,5 miliar dari terpidana Imam Nahrawi ke kas negara . Penyetoran uang rampasan ke kas negara itu sebagai bentuk komitmen nyata pelaksanaan aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi.
Diketahui, Majelis Hakim telah menyatakan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam perkara suap terkait dana hibah KONI.
Imam dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara di tingkat kasasi. Selain pidana badan, Imam juga diwajibkan membayar denda sejumlah Rp400 juta subsider enam bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp19.154.203.882.
Dalam putusannya, majelis hakim MA juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak Imam selesai menjalani pidana pokok.
Diketahui, Majelis Hakim telah menyatakan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam perkara suap terkait dana hibah KONI.
Imam dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara di tingkat kasasi. Selain pidana badan, Imam juga diwajibkan membayar denda sejumlah Rp400 juta subsider enam bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp19.154.203.882.
Dalam putusannya, majelis hakim MA juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak Imam selesai menjalani pidana pokok.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda