Laporan ICW Dilimpahkan ke Dewas KPK, Kabareskrim: Mohon Jangan Tarik-Tarik Polri

Jum'at, 04 Juni 2021 - 13:50 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut akan mengembalikan dokumen informasi mengenai dugaan penerimaan gratifikasi Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewas KPK. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal ( Bareskrim ) Polri Komjen Agus Andrianto menyebut akan mengembalikan dokumen informasi mengenai dugaan penerimaan gratifikasi Ketua KPK Firli Bahuri yang diadukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Dewan Pengawas KPK sebelumnya telah memutuskan bahwa Firli melanggar kode etik atas penggunaan helikopter pada September 2020. Dia dijatuhi hukuman ringan berupa teguran tertulis II yang berlaku selama enam bulan.



"Sudah ditangani Dewas KPK, nanti kami limpahkan saja ke sana," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (4/6/2021).

Baca juga: ICW Bermanuver, Ahli Hukum Tata Negara: Awas Fire Back!



Agus tidak menjelaskan lebih lanjut alasan Bareskrim tak melanjutkan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Ia menyebut pihak kepolisian tak ingin mau ditarik-tarik dalam kisruh yang tengah terjadi di KPK.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!