Tok! Pemilu 2024 Digelar 28 Februari, Pilkada 27 November
Jum'at, 04 Juni 2021 - 12:47 WIB
2. Pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 adalah hari Rabu, 27 November 2024.
3. Tahapan Pemilu Serentak 2024 dimulai 25 bulan sebelum Hari H pemungutan suara yakni Maret 2022.
4. Syarat pencalonan dalam Pilkada Serentak 2024 adalah hasil Pemilu DPRD Provinsi/Kab/Kota Pemilu 2024 (perolehan suara dan perolehan kursi Pemilu 2024).
Baca juga: Penyederhanaan Surat Suara Pemilu 2024 Mulai Dikaji KPU
3. Tahapan Pemilu Serentak 2024 dimulai 25 bulan sebelum Hari H pemungutan suara yakni Maret 2022.
4. Syarat pencalonan dalam Pilkada Serentak 2024 adalah hasil Pemilu DPRD Provinsi/Kab/Kota Pemilu 2024 (perolehan suara dan perolehan kursi Pemilu 2024).
Baca juga: Penyederhanaan Surat Suara Pemilu 2024 Mulai Dikaji KPU
(abd)
Lihat Juga :