Tok! Pemilu 2024 Digelar 28 Februari, Pilkada 27 November
Jum'at, 04 Juni 2021 - 12:47 WIB
JAKARTA - Pemerintah bersama DPR dan penyelenggara pemilu telah memutuskan jadwal pelaksanaan pemilihan serentak, pemilihan umum ( Pemilu ) dan pemilihan kepala daerah ( Pilkada) 2024 .
Kabar tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim."Iya, benar. Itu poin-poin yang sudah disepakati tadi malam," kata Luqman saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jumat (4/6/2021).
Berikut ini hasil konsinyering yang dilakukan pada Kamis (3/6/2021) malam, antara Komisi II, pemerintah, Komisi pemilihan umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP):
Baca juga: Pemerintah Belum Tuntaskan Hak 2.747 Penyelenggara Pemilu 2014
1. Pemungutan suara Pemilu Serentak (Pileg dan Pilpres) 2024 adalah hari Rabu, 28 Februari 2024.
2. Pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 adalah hari Rabu, 27 November 2024.
3. Tahapan Pemilu Serentak 2024 dimulai 25 bulan sebelum Hari H pemungutan suara yakni Maret 2022.
4. Syarat pencalonan dalam Pilkada Serentak 2024 adalah hasil Pemilu DPRD Provinsi/Kab/Kota Pemilu 2024 (perolehan suara dan perolehan kursi Pemilu 2024).
Baca juga: Penyederhanaan Surat Suara Pemilu 2024 Mulai Dikaji KPU
Kabar tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim."Iya, benar. Itu poin-poin yang sudah disepakati tadi malam," kata Luqman saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jumat (4/6/2021).
Berikut ini hasil konsinyering yang dilakukan pada Kamis (3/6/2021) malam, antara Komisi II, pemerintah, Komisi pemilihan umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP):
Baca juga: Pemerintah Belum Tuntaskan Hak 2.747 Penyelenggara Pemilu 2014
1. Pemungutan suara Pemilu Serentak (Pileg dan Pilpres) 2024 adalah hari Rabu, 28 Februari 2024.
2. Pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 adalah hari Rabu, 27 November 2024.
3. Tahapan Pemilu Serentak 2024 dimulai 25 bulan sebelum Hari H pemungutan suara yakni Maret 2022.
4. Syarat pencalonan dalam Pilkada Serentak 2024 adalah hasil Pemilu DPRD Provinsi/Kab/Kota Pemilu 2024 (perolehan suara dan perolehan kursi Pemilu 2024).
Baca juga: Penyederhanaan Surat Suara Pemilu 2024 Mulai Dikaji KPU
(abd)
tulis komentar anda