Pemerintah Belum Tuntaskan Hak 2.747 Penyelenggara Pemilu 2014
Kamis, 03 Juni 2021 - 20:51 WIB
Berdasarkan catatannya, untuk KPU tingkat nasional saja sebanyak 7 komisioner. Sementara, untuk tingkat provinsi sebanyak 34 provinsi dikalikan jumlah komisioner yang masing-masingnya sebanyak 5 orang. Sedangkan, di tingkat kabupaten/kota Sebanyak 514 KPU kabupaten/kota dikali 5 orang.
"Perkiraan jumlah penyelenggara pemilu dari unsur KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2014 adalah 2.747 orang," ucapnya.
Hadar mengaku KPU periode sekarang ini juga telah berupaya untuk memperjuangkan pemenuhan hak 2.747 orang penyelenggara Pemilu 2014 tersebut. Hal itu ditunjukkan dengan adanya surat KPU per tanggal 25 Februari tahun 2020 terkait urusan ini. Baca juga: KPU Kaji Penyederhanaan Surat Suara Pemilu 2024
"Menurut saya, pemerintah keliru gitu kalau terus tidak melakukan ini. Karena ini adalah sesuatu yang sudah diatur di dalam UU Pemilu sebelumnya. Jadi harus dipatuhi. Kalu betul-betul pemerintah itu mau menghargai, mau memperhatikan hak, memperhatikan kewajiban mereka, ini ya harus dilaksanakan, itu pandangan saya," pungkasnya.
"Perkiraan jumlah penyelenggara pemilu dari unsur KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2014 adalah 2.747 orang," ucapnya.
Hadar mengaku KPU periode sekarang ini juga telah berupaya untuk memperjuangkan pemenuhan hak 2.747 orang penyelenggara Pemilu 2014 tersebut. Hal itu ditunjukkan dengan adanya surat KPU per tanggal 25 Februari tahun 2020 terkait urusan ini. Baca juga: KPU Kaji Penyederhanaan Surat Suara Pemilu 2024
"Menurut saya, pemerintah keliru gitu kalau terus tidak melakukan ini. Karena ini adalah sesuatu yang sudah diatur di dalam UU Pemilu sebelumnya. Jadi harus dipatuhi. Kalu betul-betul pemerintah itu mau menghargai, mau memperhatikan hak, memperhatikan kewajiban mereka, ini ya harus dilaksanakan, itu pandangan saya," pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :