Soal Keanggotaan AKP Robin Pattuju, Polri Tunggu Putusan Hukum Tetap

Kamis, 03 Juni 2021 - 17:08 WIB
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) sebelumnya telah memberhentikan penyidik AKP Stepanus Robin Pattuj (SRP) dengan tidak hormat pada Senin (31/5/2021) ini. Dewas menilai Robin terbukti bersalah melanggar kode etik sebagai pegawai KPK.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai KPK," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan dalam persidangan di Gedung ACLC, Jakarta, Senin (31/5/2021).

Untuk diketahui, mantan penyidik KPK itu diduga menggunakan jabatannya untuk membantu dengan tidak menindaklanjuti penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai. Baca juga: Diberhentikan Tidak Hormat, Robin Pattuju: Saya Minta Maaf kepada KPK dan Polri

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP), Walikota Tanjungbalai periode 2016-2021 M Syahrial (MS), dan seorang pengacara bernama Maskur Husain (MH).
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!