KSAU Dorong Pembentukan Badan Pengelola Ruang Udara Nasional
Rabu, 02 Juni 2021 - 09:28 WIB
JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo mendorong adanya sebuah badan yang mengelola tata ruang udara nasional. Menurutnya, badan itu yang nantinya akan melakukan tata kelola dari bidang strategis hingga teknis.
Pernyataan ini disampaikan KSAU saat memberikan sambutan secara virtual dalam seminar nasional bertajuk Sinergitas Pengelolaan Ruang, Rabu (2/6/2021). "Saya menyakini diperlukan adanya sebuah badan yang mewadahi seluruh stakeholders yang membutuhkan penggunaan ruang udara. Untuk kemudian mengelola ruang udara mulai dari level strategis hingga ke level teknis dengan demikian sinergitas pengelolaan ruang udara nasional dapat terwujud," ujar Fadjar.
Dia menjelaskan, saat ini intensitas atas pemanfaatan ruang udara menjadi semakin tinggi. Oleh karena itu, sambungnya potensi konflik yang timbul juga semakin kompleks dan bersifat multisektor. "Untuk itulah pemahaman yang menyeluruh dan penyusunan aturan hukum yang mengatur bentuk sinergi dalam Pengelolaan Ruang Udara Nasional, menjadi semakin krusial," tuturmya. Baca juga: KSAU Resmikan Politeknik Angkatan Udara dan Prodi Magister Terapan Strategi Operasi Udara
Lebih jauh dipaparkan Fadjar, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 2009 tentang Penerbangan telah dijelaskan bahwa Indonesia berdaulat penuh dan ekslusif atas kawasan yang dimiliki. Di lain sisi, TNI AU memiliki keterbatasan kewenangan penyelidikan pelanggaran terkait wilayah. "Hal ini yang menjadi salah satu kendala dalam pelaksanaan tugas penegakkan hukum wilayah udara nasional," ungkapnya.
Terlebih lagi, sambung Fadjar merujuk pada Pasal 8 Ayat (5) UU Nomor 1 Tahun 2009 tersebut, dapat dipahami bahwa pelanggaran wilayah udara saat ini masih dianggap sebagai pelanggaran administratif, bukan pelanggaran pidana. Padahal pelanggaran-pelanggaran tersebut, kata dia, sangat berpotensi menjadi ancaman terhadap kedaulatan negara dan juga keselamatan bangsa.
"Tentu saja kita tidak bermaksud mengecilkan arti pengelolaan ruang udara nasional hanya terbatas pada sudut pandang pertahanan negara saja. Kami sangat memahami bahwa hakikat kewenangan dan tanggung jawab Indonesia dalam mengatur ruang udara, juga harus memerhatikan kepentingan selain untuk pertahanan negara, seperti aspek keselamatan penerbangan dan juga pemanfaatan secara luas demi pertumbuhan perekonomian nasional," pungkasnya.
Pernyataan ini disampaikan KSAU saat memberikan sambutan secara virtual dalam seminar nasional bertajuk Sinergitas Pengelolaan Ruang, Rabu (2/6/2021). "Saya menyakini diperlukan adanya sebuah badan yang mewadahi seluruh stakeholders yang membutuhkan penggunaan ruang udara. Untuk kemudian mengelola ruang udara mulai dari level strategis hingga ke level teknis dengan demikian sinergitas pengelolaan ruang udara nasional dapat terwujud," ujar Fadjar.
Dia menjelaskan, saat ini intensitas atas pemanfaatan ruang udara menjadi semakin tinggi. Oleh karena itu, sambungnya potensi konflik yang timbul juga semakin kompleks dan bersifat multisektor. "Untuk itulah pemahaman yang menyeluruh dan penyusunan aturan hukum yang mengatur bentuk sinergi dalam Pengelolaan Ruang Udara Nasional, menjadi semakin krusial," tuturmya. Baca juga: KSAU Resmikan Politeknik Angkatan Udara dan Prodi Magister Terapan Strategi Operasi Udara
Lebih jauh dipaparkan Fadjar, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 2009 tentang Penerbangan telah dijelaskan bahwa Indonesia berdaulat penuh dan ekslusif atas kawasan yang dimiliki. Di lain sisi, TNI AU memiliki keterbatasan kewenangan penyelidikan pelanggaran terkait wilayah. "Hal ini yang menjadi salah satu kendala dalam pelaksanaan tugas penegakkan hukum wilayah udara nasional," ungkapnya.
Terlebih lagi, sambung Fadjar merujuk pada Pasal 8 Ayat (5) UU Nomor 1 Tahun 2009 tersebut, dapat dipahami bahwa pelanggaran wilayah udara saat ini masih dianggap sebagai pelanggaran administratif, bukan pelanggaran pidana. Padahal pelanggaran-pelanggaran tersebut, kata dia, sangat berpotensi menjadi ancaman terhadap kedaulatan negara dan juga keselamatan bangsa.
"Tentu saja kita tidak bermaksud mengecilkan arti pengelolaan ruang udara nasional hanya terbatas pada sudut pandang pertahanan negara saja. Kami sangat memahami bahwa hakikat kewenangan dan tanggung jawab Indonesia dalam mengatur ruang udara, juga harus memerhatikan kepentingan selain untuk pertahanan negara, seperti aspek keselamatan penerbangan dan juga pemanfaatan secara luas demi pertumbuhan perekonomian nasional," pungkasnya.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda