Dinilai Tak Logis, Yusril Bakal Gugat Putusan MK Soal Verifikasi Parpol

Selasa, 01 Juni 2021 - 19:20 WIB
Adapun soal permasalahan ini, Yusril dalam waktu dekat akan membahasnya bersama partai-partai lain, utamanya yang belum lolos ambang batas parlemen serta akan berupaya untuk melakukan uji materi ulang ke Mahkamah Konstitusi. “Nanti saya akan bicara pada partai-partai politik dalam waktu dekat ini, utamanya partai-partai yang tidak lolos threshold… sekali lagi saya akan menguji itu ke Mahkamah Konstitusi, mudah-mudahan, ya ada perubahan,” ungkapnya.

Dia juga mengungkapkan, dalam soal ini jangan cuma diskusi saja namun perlu juga melakukan action untuk menguji kembali putusan MK soal ini. Kekacauan berpikir dalam putusan-putusan MK ini perlu diperbaiki. "Nanti saya akan bicara dengan partai-partai dalam waktu dekat terutama yang tidak lolos PT. Di UUD 45 tidak ada berisi penyederhaan parpol. Saya akan berpikir untuk menguji ke MK. Kalau tidak kita akan begini-begini terus" pungkas Yusril.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti sepakat dengan Yusril Ihza Mahendra. Ray menilai putusan MK yang membebaskan parpol parlemen untuk tidak perlu melakukan verifikasi faktual akan berujung pada oligarki partai politik. Putusan Mahkamah Konstitusi yang membiarkan partai politik tidak melakukan verifikasi faktual dinilainya menciderai rasa keadilan.

“Pada ujungnya, aturan yang membebaskan partai politik lama, dalam hal ini adalah partai politik yang ikut dalam parlemen tidak diverifikasi faktual akan berujung kepada oligarki partai politik. Kekuasaan ini hanya dikuasai oleh mereka saja, dibuat aturannya oleh mereka saja, untuk memang menyenangkan mereka saja. Bukan untuk dalam rangka apa yang kita sebut kesetaraan, keadilan, kesempatan yang sama bagi semua warga negara untuk ikut terlibat dalam pelaksanaan pemilu,” beber Ray
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!