Dinilai Tak Logis, Yusril Bakal Gugat Putusan MK Soal Verifikasi Parpol
Selasa, 01 Juni 2021 - 19:20 WIB
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra bakal menggugat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait verifikasi partai politik (Parpol). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menilai putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) terkait verifikasi partai politik (Parpol) dalam kepesertaan pemilu setidaknya telah mengkotak-kotakkan partai politik menjadi tiga kategori.
"Kategori pertama, yaitu partai politik yang sudah melakukan verifikasi dan pernah ikut dalam pemilu serta telah lolos ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Sedangkan kategori kedua, partai politik yang pernah ikut pemilu, sudah melakukan verifikasi namun belum lolos ambang batas parleman (parliamentary threshold). Kategori ketiga, yakni partai politik baru yang belum pernah ikut pemilu dan belum melakukan verifikasi sama sekali" jelas Yusril. Baca juga: Kritik Keras Putusan MK, Perludem: Tiket Mudah Parpol yang Lolos PT
Hal itu disampaikannya dalam serial diskusi dengan tajuk “Putusan MK Verifikasi Parpol: Menapuk Air di Dulang Terpercik Muka Sendiri” yang diselenggarakan oleh Jaringan Intelektual Berkemajuan (JIB) melalui Zoom dan disiarkan juga di kanal YouTube JIB Post, Selasa 1 Juni 2021. Narasumber yang hadir dalam diskusi itu, yakni Direktur Ekekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti, Jaringan Intelektual Berkemajuan Titi Anggraini, dan dimoderatori oleh JIB-JPPR Nurlia Dian Paramita. Baca juga: PBB Duga Putusan MK Terkait Verifikasi Parpol Ada Intervensi Politik
Yusril menilai putusan MK tersebut tidak logis sama sekali. Sebab, jika ada tiga kategori partai politik, maka setiap kategori harus diperlakukan secara berbeda-beda pula. “Kategori satu dilakukan sendiri sedangkan kategori dua dan tiga dilakukan sama. Di sini logikanya jadi tidak nyambung. Kalau ada tiga kategori, perlakuannya juga harus berbeda ketiga-tiganya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Yusril menjelaskan seharusnya parpol kategori pertama tidak perlu melakukan verifikasi, baik itu secara faktual maupun administrasi. Terhadap parpol kategori kedua, cukup melakukan verifikasi administrasi saja. Dan bagi parpol kategori ketiga harus melakukan verifikasi, baik itu faktual ataupun administrasinya.
Selain itu, Yusril juga menyoroti putusan MK yang tentu saja kemudian menjadi semacam norma baru atau menciptakan yang baru. Padahal menciptakan yang baru itu kewenangan Presiden dan DPR, membuat undang-undang. “Sekarang ini lahir norma hukum setara dengan undang-undang itu justru dibuat oleh MK seperti norma baru yang lahir dari pasal 173 yang dinyatakan bertentangan dengan UUD ’45, lalu kecuali ditafsirkan seperti ini,” sambung Yusril.
"Kategori pertama, yaitu partai politik yang sudah melakukan verifikasi dan pernah ikut dalam pemilu serta telah lolos ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Sedangkan kategori kedua, partai politik yang pernah ikut pemilu, sudah melakukan verifikasi namun belum lolos ambang batas parleman (parliamentary threshold). Kategori ketiga, yakni partai politik baru yang belum pernah ikut pemilu dan belum melakukan verifikasi sama sekali" jelas Yusril. Baca juga: Kritik Keras Putusan MK, Perludem: Tiket Mudah Parpol yang Lolos PT
Hal itu disampaikannya dalam serial diskusi dengan tajuk “Putusan MK Verifikasi Parpol: Menapuk Air di Dulang Terpercik Muka Sendiri” yang diselenggarakan oleh Jaringan Intelektual Berkemajuan (JIB) melalui Zoom dan disiarkan juga di kanal YouTube JIB Post, Selasa 1 Juni 2021. Narasumber yang hadir dalam diskusi itu, yakni Direktur Ekekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti, Jaringan Intelektual Berkemajuan Titi Anggraini, dan dimoderatori oleh JIB-JPPR Nurlia Dian Paramita. Baca juga: PBB Duga Putusan MK Terkait Verifikasi Parpol Ada Intervensi Politik
Yusril menilai putusan MK tersebut tidak logis sama sekali. Sebab, jika ada tiga kategori partai politik, maka setiap kategori harus diperlakukan secara berbeda-beda pula. “Kategori satu dilakukan sendiri sedangkan kategori dua dan tiga dilakukan sama. Di sini logikanya jadi tidak nyambung. Kalau ada tiga kategori, perlakuannya juga harus berbeda ketiga-tiganya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Yusril menjelaskan seharusnya parpol kategori pertama tidak perlu melakukan verifikasi, baik itu secara faktual maupun administrasi. Terhadap parpol kategori kedua, cukup melakukan verifikasi administrasi saja. Dan bagi parpol kategori ketiga harus melakukan verifikasi, baik itu faktual ataupun administrasinya.
Selain itu, Yusril juga menyoroti putusan MK yang tentu saja kemudian menjadi semacam norma baru atau menciptakan yang baru. Padahal menciptakan yang baru itu kewenangan Presiden dan DPR, membuat undang-undang. “Sekarang ini lahir norma hukum setara dengan undang-undang itu justru dibuat oleh MK seperti norma baru yang lahir dari pasal 173 yang dinyatakan bertentangan dengan UUD ’45, lalu kecuali ditafsirkan seperti ini,” sambung Yusril.
Lihat Juga :