Ratusan Pegawai Minta Pelantikan Ditunda, KPK Bisa Angkat Penyidik dari Polri atau Jaksa
Selasa, 01 Juni 2021 - 03:13 WIB
Pakar hukum pidana Chudry Sitompul menilai pegawai KPK yang meminta penundaan pelantikan menjadi ASN pada 1 Juni 2021 tidak menghormati keputusan negara. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Pakar hukum pidana Chudry Sitompul menilai pegawai KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang meminta penundaan pelantikan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 1 Juni 2021 tidak menghormati keputusan negara.
Seperti diketahui, sebanyak 588 pegawai KPK lolos TWK ASN meminta pimpinan KPK agar pelantikan ditunda sebagai bentuk solidaritas terhadap pegawai yang tidak lolos.
Chudry menilai bila ada pegawai KPK yang memilih untuk tidak mengikuti pelantikan ASN dari yang sudah ditetapkan pimpinan KPK adalah tindakan yang tidak benar karena bakal menganggu ritme penyidikan. "Mereka tidak menolak tapi menunda. Menunda kan berarti KPK itu menjadi tidak bisa bergerak. Jadi tak bisa bekerja kayak gitu," tutur Chudry saat dihubungi, Senin (31/5/2021).
Baca juga: Polemik Tes Wawasan Kebangsaan KPK, Ini Saran dari Ketum Muhammadiyah
Seperti diketahui, sebanyak 588 pegawai KPK lolos TWK ASN meminta pimpinan KPK agar pelantikan ditunda sebagai bentuk solidaritas terhadap pegawai yang tidak lolos.
Chudry menilai bila ada pegawai KPK yang memilih untuk tidak mengikuti pelantikan ASN dari yang sudah ditetapkan pimpinan KPK adalah tindakan yang tidak benar karena bakal menganggu ritme penyidikan. "Mereka tidak menolak tapi menunda. Menunda kan berarti KPK itu menjadi tidak bisa bergerak. Jadi tak bisa bekerja kayak gitu," tutur Chudry saat dihubungi, Senin (31/5/2021).
Baca juga: Polemik Tes Wawasan Kebangsaan KPK, Ini Saran dari Ketum Muhammadiyah
Lihat Juga :