Kebijakan Visa Online Dinilai Mudahkan Pelaku Usaha

Senin, 31 Mei 2021 - 13:26 WIB
Setelah itu TKA juga tidak perlu mengambil visa ke KBRI sehingga TKA bisa langsung terbang ke Indonesia setelah mendapatkan e-Visa yang dikirimkan melalui email.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Arya Pradhana Anggakara. Kebijakan ini merupakan inovasi yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham dalam menghadapi masa pandemi Covid-19.Baca juga: Kabur Karantina Kesehatan, 2 Bule Inggris Dideportasi Imigrasi Bandara Soetta

Saat ini, kata Anggakara atau biasa disapa Angga ini, masih ada larangan WNA untuk masuk wilayah Indonesia, kecuali untuk tujuan esensial seperti bekerja, penyatuan keluarga, dan diplomatik.

Sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 Ditjen Imigrasi membuka pelayanan visa online hanya untuk tujuan yang telah dipersyaratkan dan bukan tujuan wisata. "Kuota permohonan visa akan selalu kami sediakan dan tidak pernah habis setiap hari bagi para WNA yang memenuhi persyaratan dalam Permenkumham 26 Tahun 2020," ujar Angga.

Angga juga menuturkan bagi WNA yang tidak bisa pulang karena pandemi Covid-19, WNA atau sponsornya bisa mengajukan permohonan visa secara online di dalam negeri (onshore visa) untuk memperpanjang masa tinggal mereka di Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!