Kebijakan Visa Online Dinilai Mudahkan Pelaku Usaha

Senin, 31 Mei 2021 - 13:26 WIB
Kebijakan visa online yang telah diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada Oktober tahun 2020 lalu mendapatkan respons positif dari para pelaku usaha. Foto/dok Imigrasi
JAKARTA - Kebijakan visa online yang telah diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI pada Oktober Tahun 2020 lalu mendapatkan respons positif dari para pelaku usaha.

Penyederhanaan dalam proses permohonan visa telah dirasakan secara langsung oleh Megumi Runturambi, HR Manager Jakarta Intercultural School.

Megumi mengungkapkan, pihaknya telah memanfaatkan layanan visa elektronik Ditjen Imigrasi untuk mendatangkan tenaga pengajar yang merupakan WNA di sekolahnya. Dirinya langsung mengakses layanan visa elektronik (offshore visa) melalui TKA Online Kementerian Tenaga Kerja yang terhubung langsung ke website visa online.

"Prosesnya cukup mudah karena bisa dilakukan dari mana saja, tidak perlu bertemu petugas, dan juga transparan karena kami mendapatkan notifikasi tentang tahapan-tahapan yang dilalui, " ungkapnya dalam siaran pers Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham kepada SINDOnews, Minggu 30 Mei 2021.



Setelah itu TKA juga tidak perlu mengambil visa ke KBRI sehingga TKA bisa langsung terbang ke Indonesia setelah mendapatkan e-Visa yang dikirimkan melalui email.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Arya Pradhana Anggakara. Kebijakan ini merupakan inovasi yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham dalam menghadapi masa pandemi Covid-19.

Saat ini, kata Anggakara atau biasa disapa Angga ini, masih ada larangan WNA untuk masuk wilayah Indonesia, kecuali untuk tujuan esensial seperti bekerja, penyatuan keluarga, dan diplomatik.

Sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 Ditjen Imigrasi membuka pelayanan visa online hanya untuk tujuan yang telah dipersyaratkan dan bukan tujuan wisata. "Kuota permohonan visa akan selalu kami sediakan dan tidak pernah habis setiap hari bagi para WNA yang memenuhi persyaratan dalam Permenkumham 26 Tahun 2020," ujar Angga.

Angga juga menuturkan bagi WNA yang tidak bisa pulang karena pandemi Covid-19, WNA atau sponsornya bisa mengajukan permohonan visa secara online di dalam negeri (onshore visa) untuk memperpanjang masa tinggal mereka di Indonesia.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More