LAN Tetapkan APWI Organisasi Profesi Widyaiswara se-Indonesia

Jum'at, 28 Mei 2021 - 17:38 WIB
Atas dasar itu, LAN menerbitkan Peraturan LAN Nomor 14 Tahun 2020 tentang Organisasi Profesi Jabatan Fungsional yang Berada di bawah Pembinaan Lembaga Administrasi Negara.

“Organisasi Profesi dalam hal ini APWI memiliki tugas memberikan advokasi dalam pengembangan profesi, perlindungan profesi, penerimaan dan penyampaian aspirasi serta menyelenggarakan program dalam rangka mendukung kesejahteraan Widyaiswara,” tuturnya.

Dia menjelaskan, dalam menjalankan tugasnya, APWI wajib memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), memiliki visi dan misi yang jelas, memiliki badan hukum dengan pembagian tugas dan kewenangan yang jelas berdasarkan struktur organisasi serta terdapat sumber pendanaan yang jelas.

Melalui visi APWI menjadi organisasi profesi widyaiswara yang modern, berkelas dunia, kredibel dan peduli pada anggotanya, APWI diyakini dapat membawa Jabatan Fungsional Widyaiswara menjadi lebih profesional.

Berbagai kontribusi nyata yang telah dilakukan APWI antara lain adalah CoP atau Community of Practices yang merupakan forum pembelajaran jarak jauh dengan metode sharing knowledge dalam upaya mengembangkan kompetensi Widyaiswara. Baca juga: Mantan Presiden Tunisia: Hamas Gerakan Nasional dan AS Harus Siap Negosiasi
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!