KPK Serahkan Bekas Gedung RS Milik Koruptor ke Pemkab Indramayu
Jum'at, 28 Mei 2021 - 16:04 WIB
"Adapun, pertimbangan pelaksanaan penetapan dimaksud adalah dalam rangka kepentingan sosial kemanusiaan dengan memberikan izin kepada Pemkab Indramayu memanfaatkan gedung ex-Rumah Sakit Reysa di Desa Cikedung Lor, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu dijadikan sebagai tempat untuk karantina atau isolasi pasien terkonfirmasi Covid-19 yang Asymtomatik di Kabupaten Indramayu," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (28/5/2021).
"Dalam pelaksanaan pemanfaatan RS Reysa tersebut, ke depan KPK akan terus melakukan koordinasi dengan pihak Pemkab Indramayu hingga perkara ini berkekuatam hukum tetap," imbuhnya.
Sekadar informasi, mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan sejumlah perkara. Tak hanya itu, Jaksa juga mendakwa Rohadi melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas hasil uang suap dan gratifikasi yang diterimanya.
Baca juga: Kasus Suap Proyek di Indramayu, Anggota DPRD Jabar Segera Disidang
Lihat Juga :