Polemik TWK Pegawai KPK, Pakar Hukum: Ributnya Telat

Jum'at, 28 Mei 2021 - 13:38 WIB
Polemik TWK Pegawai...
Pakar Hukum Tata Negara dari UGM, Andi Sandi menyatakan keributan yang saat ini terjadi terkait alih status pegawai KPK menjadi ASN sudah terlambat. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Andi Sandi menyatakan keributan yang saat ini terjadi terkait alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) sudah terlambat.

Pasalnya, proses pembentukan pegawai KPK menjadi ASN merupakan proses inisiasi dari perubahan UU KPK yang di dalamnya mengatur bahwa seluruh pegawai KPK merupakan ASN. Baca juga: Sudah Perjuangkan Nasib Novel Baswedan dkk, Wakil Ketua KPK: Kami Menyayangi Mereka

“Nah, saya kalau melihat keributan hari ini sebenarnya itu telat, keributannya baru muncul sekarang. Kenapa saya katakan telat karena begini, prosesnya sebenarnya mereka sudah paham sejak awal UU ini ditetapkan,” ujar Andi Sandi kepada wartawan, Jumat (28/5).

Menurutnya, ketika proses pembentukan UU KPK yang kontra terhadap hal itu tidak melakukan pengujian ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga akhirnya pemerintah mengeluarkan PP 41/2020.

“Ingat ya, ini sudah hampir satu tahun lebih ya, dari 2019, 2020, kemudian keluar PP 41 /2020. Nah, PP ini adalah turunan langsung dari UU 19/2019,” imbuhnya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!