Kasus Lahan Munjul, PT Adonara Propertindo dan 2 Pejabatnya Juga Ditetapkan Tersangka
Kamis, 27 Mei 2021 - 19:53 WIB
Saat ini, KPK baru melakukan penahanan terhadap Yoory C Pinontoan. Yoory ditahan setelah dilakukan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Kamis, (27/5/2021). Sedangkan dua tersangka lainnya, belum dilakukan penahanan.
KPK menjebloskan Yoory Pinontoan ke Rumah Tahanan (Rutan) Pomdan Jaya Guntur, Jakarta Selatan. Yoory ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan.
Namun, untuk mencegah terjadinya penyebaran virus corona (Covid-19) di lingkungan KPK, Yoory akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan Gedung Lama KPK, Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Jakarta Selatan, selama 14 hari ke depan.
KPK menjebloskan Yoory Pinontoan ke Rumah Tahanan (Rutan) Pomdan Jaya Guntur, Jakarta Selatan. Yoory ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan.
Namun, untuk mencegah terjadinya penyebaran virus corona (Covid-19) di lingkungan KPK, Yoory akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan Gedung Lama KPK, Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Jakarta Selatan, selama 14 hari ke depan.
(zik)
Lihat Juga :