Tangkap Sindikat Sabu Internasional, Sahroni Minta Polri Tak Lengah Saat Idul Fitri
Sabtu, 23 Mei 2020 - 20:30 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni mengapresiasi dan memberikan penghargaan pada Tim Khusus Satgassus Polri Merah Putih yang pada hari Minggu (17/5) lalu telah berhasil mengungkap dan menangkap sindikat narkoba jaringan internasional dan menyita 821 kg sabu senilai Rp4,5 triliun.
Namun, dia juga mengingatkan Polri agar tidak lengah terhadap kasus-kasus kejahatan lainnya di tengah pandemi COVID-19 dan juga saat perayaan Idul Fitri 1441 H. (Baca juga: PKS Sebut Jika Dipaksakan, RUU Ciptaker Berbahaya)
“Penghargaan setinggi-tingginya untuk kinerja Polri, khususnya Satgassus Merah Putih yang telah berhasil mengungkap sindikat narkoba jaringan internasional. Tim Satgasuss Merah Putih ini telah kurang lebih selama empat bulan telah melakukan pengintaian dan pengembangan sehingga akhirnya mereka berhasil membongkar kasus besar tersebut,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Sabtu (23/5/2020).
Menurut Sahroni, hal ini membuktikan bahwa Polri bisa tetap fokus menjalankan tugasnya secara maksimal meskipun tengah menghadapi pandemi COVID-19 dan di momentum yang sudah menjelang Hari Raya Idul Fitri.
“Ini membuktikan bahwa polisi tetap fokus dan tidak lengah. Di sisi lain, pejahat, pengedar mungkin sedang memanfaatkan kesempatan saat semua konsentrasi ke masalah COVID-19,” katanya.
Legislator asal Tanjung Priok, Jakarta Utara ini juga mengingatkan bahwa memang Polri tidak boleh lengah dalam situasi atau kondisi apapun. “Jadi polisi memang tidak boleh lengah dalam mengawasi tindak kejahatan yang muncul,” tegas Bendahara Umum Partai Nasdem ini.
Lebih dari itu, Sahroni juga bersyukur bahwa sabu seberat hampir satu ton itu bisa lebih dulu diketahui polisi sebelum beredar di masyarakat. “Bayangkan jika hampir satu ton sabu tersebut berhasil beredar di masyarakat Indonesia. Sungguh menghawatirkan. Bersyukurlah kita Satgasuss Merah Putih berhasil menangkap dan mengungkap sebelum narkoba jenis sabu itu berhasil diedarkan di Indonesia,” tandasnya. (Baca juga: Ungkap 821 Kg Sabu, Polri Selamatkan Jutaan Masyarakat dari Penyalahgunaan Narkoba)
Sebelumnya diberitakan, Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyebukan 2 tersangka WNA asal Pakistan dan asal Yaman. Dia menjelaskan bahwa barang bukti yang disita dari tersangka merupakan narkoba yang telah dikemas di dalam sebuah Tupperware sebanyak 517.200 gram sabu.
Namun, dia juga mengingatkan Polri agar tidak lengah terhadap kasus-kasus kejahatan lainnya di tengah pandemi COVID-19 dan juga saat perayaan Idul Fitri 1441 H. (Baca juga: PKS Sebut Jika Dipaksakan, RUU Ciptaker Berbahaya)
“Penghargaan setinggi-tingginya untuk kinerja Polri, khususnya Satgassus Merah Putih yang telah berhasil mengungkap sindikat narkoba jaringan internasional. Tim Satgasuss Merah Putih ini telah kurang lebih selama empat bulan telah melakukan pengintaian dan pengembangan sehingga akhirnya mereka berhasil membongkar kasus besar tersebut,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Sabtu (23/5/2020).
Menurut Sahroni, hal ini membuktikan bahwa Polri bisa tetap fokus menjalankan tugasnya secara maksimal meskipun tengah menghadapi pandemi COVID-19 dan di momentum yang sudah menjelang Hari Raya Idul Fitri.
“Ini membuktikan bahwa polisi tetap fokus dan tidak lengah. Di sisi lain, pejahat, pengedar mungkin sedang memanfaatkan kesempatan saat semua konsentrasi ke masalah COVID-19,” katanya.
Legislator asal Tanjung Priok, Jakarta Utara ini juga mengingatkan bahwa memang Polri tidak boleh lengah dalam situasi atau kondisi apapun. “Jadi polisi memang tidak boleh lengah dalam mengawasi tindak kejahatan yang muncul,” tegas Bendahara Umum Partai Nasdem ini.
Lebih dari itu, Sahroni juga bersyukur bahwa sabu seberat hampir satu ton itu bisa lebih dulu diketahui polisi sebelum beredar di masyarakat. “Bayangkan jika hampir satu ton sabu tersebut berhasil beredar di masyarakat Indonesia. Sungguh menghawatirkan. Bersyukurlah kita Satgasuss Merah Putih berhasil menangkap dan mengungkap sebelum narkoba jenis sabu itu berhasil diedarkan di Indonesia,” tandasnya. (Baca juga: Ungkap 821 Kg Sabu, Polri Selamatkan Jutaan Masyarakat dari Penyalahgunaan Narkoba)
Sebelumnya diberitakan, Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyebukan 2 tersangka WNA asal Pakistan dan asal Yaman. Dia menjelaskan bahwa barang bukti yang disita dari tersangka merupakan narkoba yang telah dikemas di dalam sebuah Tupperware sebanyak 517.200 gram sabu.
(kri)
tulis komentar anda