Penegakan Hukum Jiwasraya-Asabri Dinilai Ganggu Roda Ekonomi
Rabu, 26 Mei 2021 - 22:40 WIB
"Sudah terlihat dari penurunan kontrak dan supply pada kuartal 2 dan 3 di tahun 2020 terjadi juga. Pasti bermuara kepada kinerja keuangan, likuiditas internal dan pinjaman eksternal juga tak mudah. Penegakan hukum ini jelas menghambat operasional pada semester pertama 2021," ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan SMR Utama, Arief Novaldi menyebut PT SMR Utama Tbk mengaku kesulitan mencari pinjaman untuk pembiayaan alat berat dan suku cadang.
Pasalnya, kasus korupsi Jiwasraya yang menyeret Heru Hidayat, dimana yang bersangkutan diketahui hanya memiliki 13% saham pada PT Trada Alam Minera Tbk. Hal ini membuat supplier dan lembaga pembiayaan mulai membatasi kemitraan dengan PT SMR Utama Tbk.
“Dampak atas kasus hukum bagi perseroan dan entitas anak terutama dalam melakukan pembiayaan alat berat melalui lembaga pembiayaan. Sehingga rencana entitas anak dalam peremajaan alat tidak berjalan sesuai rencana yang mengakibatkan pekerjaan tambang menurun,” ujar Sekertaris Perusahaan SMR Utama, Arief Novaldi melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia.
Menurutnya, mitra penyedia barang dan jasa meminta pembayaran di muka. Kemudian, sejumlah penyedia leasing alat berat juga menurunkan plafond pinjamannya.
Kondisi demikian membuat perseroan mengalami tekanan keuangan sejak tahun lalu. Ditambah lagi, pandemi COVID-19 yang menyebabkan permintaan batu bara di pasar domestik maupun ekspor menurun, sehingga pemain tambang batu bara ikut mengurangi target produksi lebih dari 50%. Baca juga: Kasus Asabri, Kejagung Sita Mobil Lexus Milik Adik Tersangka Heru Hidayat
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung telah menyeret sejumlah pihak dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh Jiwasraya yang hingga kini proses persidangannya masih berjalan. Tidak itu saja, dalam proses penyidikan kasus PT Asabri, Kejaksaan Agung juga kembali gencar melakukan penyitaan aset yang diduga dimiliki oleh Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk sekaligus Direktur PT Maxima Integra, Heru Hidayat yang telah divonis dengan hukuman badan seumur hidup untuk kasus Jiwasraya.
Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan SMR Utama, Arief Novaldi menyebut PT SMR Utama Tbk mengaku kesulitan mencari pinjaman untuk pembiayaan alat berat dan suku cadang.
Pasalnya, kasus korupsi Jiwasraya yang menyeret Heru Hidayat, dimana yang bersangkutan diketahui hanya memiliki 13% saham pada PT Trada Alam Minera Tbk. Hal ini membuat supplier dan lembaga pembiayaan mulai membatasi kemitraan dengan PT SMR Utama Tbk.
“Dampak atas kasus hukum bagi perseroan dan entitas anak terutama dalam melakukan pembiayaan alat berat melalui lembaga pembiayaan. Sehingga rencana entitas anak dalam peremajaan alat tidak berjalan sesuai rencana yang mengakibatkan pekerjaan tambang menurun,” ujar Sekertaris Perusahaan SMR Utama, Arief Novaldi melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia.
Menurutnya, mitra penyedia barang dan jasa meminta pembayaran di muka. Kemudian, sejumlah penyedia leasing alat berat juga menurunkan plafond pinjamannya.
Kondisi demikian membuat perseroan mengalami tekanan keuangan sejak tahun lalu. Ditambah lagi, pandemi COVID-19 yang menyebabkan permintaan batu bara di pasar domestik maupun ekspor menurun, sehingga pemain tambang batu bara ikut mengurangi target produksi lebih dari 50%. Baca juga: Kasus Asabri, Kejagung Sita Mobil Lexus Milik Adik Tersangka Heru Hidayat
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung telah menyeret sejumlah pihak dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh Jiwasraya yang hingga kini proses persidangannya masih berjalan. Tidak itu saja, dalam proses penyidikan kasus PT Asabri, Kejaksaan Agung juga kembali gencar melakukan penyitaan aset yang diduga dimiliki oleh Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk sekaligus Direktur PT Maxima Integra, Heru Hidayat yang telah divonis dengan hukuman badan seumur hidup untuk kasus Jiwasraya.
(kri)
tulis komentar anda