Kasus Jual Beli Jabatan, Bareskrim Polri Geledah Kantor Bupati Nganjuk

Rabu, 26 Mei 2021 - 16:43 WIB
Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan kantor Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan kantor Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat penyelesaian perkara korupsi yang menjerat Novi.

"Dalam rangka percepatan penyelesaian berkas perkara," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Djoko Purwanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (26/5/2021).

Djoko menyebut penggeledahan dilakukan sejak Senin (24/5/2021) lalu. Sejumlah tempat yang digeledah yakni ruang kerja bupati, kantor bupati, dan beberapa kantor camat yang terlibat. "Hasilnya, sedang didalami tim dalam kaitan pembuktian peristiwa pidananya," ujar Djoko.

Baca juga: Polri Sebut OTT Bupati Nganjuk Sinergitas Pertama dengan KPK





Bareskrim juga melakukan pemeriksaan belasan saksi terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Keterangan saksi membantu Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyingkap kasus rasuah tersebut. "Hasil sedang didalami tim dalam kaitan pembuktian peristiwa pidananya," katanya.

Seperti diketahui, Novi Rahman Hidayat bersama enam orang lain ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan jual beli jabatan di Kabupaten Nganjuk. Novi sebagai penerima suap sedangnya lima oramg lainnya selaku pemberi suap. Lima orang yang ditetapkan yakni Camat Pace Dupriono, Camat Tanjunganom Edie Srijato, Camat Brebek Haryanto, Camat Loceret Bambang Subagio, mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo, dan ajudan Bupati Nganjuk M Izza Muhtadin.

Novi dan Izza disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca juga: OTT Bupati Nganjuk, KPK Amankan 10 Orang



Tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More