TWK Berujung Pemecatan Pegawai KPK, Moeldoko: Jangan Digoreng Kanan Kiri
Rabu, 26 Mei 2021 - 12:24 WIB
Mantan Panglima TNI itu menambahkan, TWK KPK harus dilihat sebagai bentuk penguatan wawasan kebangsaan para abdi negara. Menurut Moeldoko, pelaksanaan TWK sudah berjalan di banyak lembaga, tak hanya di KPK saja. Namun ia heran hal ini kini menjadi polemik.
"Soal tidak lolos uji TWK, sebenarnya tidak hanya di KPK, tetapi juga di lembaga-lembaga lain pernah terjadi seperti itu kondisinya. Bahkan di BPIP juga ada ya. begitu tes TWK, mereka ternyata tidak lolos. Kenapa itu tidak ribut? Kenapa yang di KPK begitu diributkan gitu?" tandasnya.
Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara Ini Tidak Setuju TWK Disebut Tak Berdasarkan Hukum
Sebagaimana diketahui, sebanyak 75 orang pegawai KPK dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau tidak lolos dalam TWK dalam rangka alih status kepegawaian menjadi ASN. Dari 75 orang tersebut, sebanyak 51 pegawai yang tidak lolos TWK akhirnya diberhentikan alias dipecat. Sedangkan 24 lainnya masih bisa dilakukan pembinaan sebelum diangkat menjadi ASN.
"Soal tidak lolos uji TWK, sebenarnya tidak hanya di KPK, tetapi juga di lembaga-lembaga lain pernah terjadi seperti itu kondisinya. Bahkan di BPIP juga ada ya. begitu tes TWK, mereka ternyata tidak lolos. Kenapa itu tidak ribut? Kenapa yang di KPK begitu diributkan gitu?" tandasnya.
Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara Ini Tidak Setuju TWK Disebut Tak Berdasarkan Hukum
Sebagaimana diketahui, sebanyak 75 orang pegawai KPK dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau tidak lolos dalam TWK dalam rangka alih status kepegawaian menjadi ASN. Dari 75 orang tersebut, sebanyak 51 pegawai yang tidak lolos TWK akhirnya diberhentikan alias dipecat. Sedangkan 24 lainnya masih bisa dilakukan pembinaan sebelum diangkat menjadi ASN.
(zik)
Lihat Juga :