Hari Raya Waisak, 1.078 Napi Buddha Terima Remisi dan 12 Lainnya Bebas

Rabu, 26 Mei 2021 - 10:07 WIB
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Reynhard Silitonga, mengatakan pihaknya memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 1.078 dari 2.069 narapidana Buddha. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Reynhard Silitonga, mengatakan pihaknya memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 1.078 dari 2.069 narapidana (Napi) Buddha di seluruh Indonesia pada Hari Raya Waisak Tahun 2021 yang diperingati, Rabu (26/5/2021).

Baca Juga: remisi
Reynhard menegaskan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara.

Baca juga: Sampaikan Selamat Hari Waisak 2656, Ini Pesan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas



Ia juga memastikan di tengah pandemi Covid-19, hak-hak narapidana, seperti pemberian remisi, asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan online, layanan kesehatan, dan lain-lain, tetap dilayani.

"Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran. Diharapkan pemberian remisi dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari," ujar Reynhard dikutip dari keterangan persnya.

Sementara itu, pemberian RK Waisak Tahun 2021 berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebanyak Rp. 633.165.000 dengan rincian Rp. 624.495.000 dari 1.066 narapidana penerima RK I dan Rp. 8.670.000 dari 12 narapidana penerima RK II.

Tahun ini, narapidana terbanyak mendapat RK Waisak berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 221 orang, Kanwil Kemenkumham Banten sebesar 153 orang, dan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat berjumlah 140 orang.

"Pemberian remisi bukan sekadar reward kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Fakta yang tak kalah penting adalah anggaran negara yang dihemat dengan berkurangnya masa pidana narapidana," tutur Reynhard.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), perubahan pertama : Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, perubahan kedua : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.

Berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id per tanggal 18 Mei 2021, jumlah narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia mencapai 263.824 orang dengan rincian narapidana sebanyak 211.418 orang dan tahanan sebesar 52.406 orang.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More