KPK Ungkap Kepatuhan LHKPN 2021 Meningkat 2,85%

Rabu, 26 Mei 2021 - 08:29 WIB
"Kepatuhan untuk tahun pelaporan 2020 per 2 Mei 2021 mencapai 95,66 persen,hal ini meningkat dari pepatuhan pada periode yang sama tahun 2019 yaitu sebesar 92,81 persen," sebut KPK, Rabu (26/5/2021).

Baca juga: Abdul Hayat Pimpin Rapat Rutin Pemprov Sulsel, Bahas Mudik hingga LHKPN

KPK menjelaskan, LHKPN adalah salah satu instrumen pencegahan korupsi yang dimiliki KPK. Melalui pelaporan LHKPN yang jujur secara periodik diharapkan mampu mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

"KawanAksi bisa mengakses dan melakukan pengawasan pelaporan LHKPN Penyelenggara Negara melalui situs elhkpn.kpk.go.id pada menu e-announcement," tulis KPK lagi.

KPK juga merilis unggahan gambar berbentuk infografis yang menampilkan data lengkap. Di bidang yudikatif, dari total 19.778 orang yang diwajibkan lapor, sudah 19.457 orang yang melaporkan harta kekayaannya. Tersisa 321 orang yang belum melaporkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!