KPK Ungkap Kepatuhan LHKPN 2021 Meningkat 2,85%
Rabu, 26 Mei 2021 - 08:29 WIB
JAKARTA - Melalui data yang diungkap melalui akun instagram resmi KPK, @official.kpk, tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ) tahun pelaporan 2020 per 2 Mei 2021 mencapai 95,66 persen.
Baca Juga: LHKPN
"Kepatuhan untuk tahun pelaporan 2020 per 2 Mei 2021 mencapai 95,66 persen,hal ini meningkat dari pepatuhan pada periode yang sama tahun 2019 yaitu sebesar 92,81 persen," sebut KPK, Rabu (26/5/2021).
Baca juga: Abdul Hayat Pimpin Rapat Rutin Pemprov Sulsel, Bahas Mudik hingga LHKPN
KPK menjelaskan, LHKPN adalah salah satu instrumen pencegahan korupsi yang dimiliki KPK. Melalui pelaporan LHKPN yang jujur secara periodik diharapkan mampu mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"KawanAksi bisa mengakses dan melakukan pengawasan pelaporan LHKPN Penyelenggara Negara melalui situs elhkpn.kpk.go.id pada menu e-announcement," tulis KPK lagi.
KPK juga merilis unggahan gambar berbentuk infografis yang menampilkan data lengkap. Di bidang yudikatif, dari total 19.778 orang yang diwajibkan lapor, sudah 19.457 orang yang melaporkan harta kekayaannya. Tersisa 321 orang yang belum melaporkan.
Kemudian, dari bidang Eksekutif ada 306.136 yang diwajibkan lapor. Sebanyak 293.152 orang audah melapor, sedangkan 12.984 orang belum menyerahkan laporannya.
Sementara itu, untuk bidang Legislatif, sebanyak 17.635 orang sudah menyerahkan laporan harta kekayaannya dari keseluruhan 20.087. Sedangkan 2.452 sisanya belum melaporkan.
Terakhir, di Bidang BUMN atau BUMD tersisa 656 orang yang belum melaporkan dari total 31.975 yang wajib lapor. Dengan begitu, tercatat 31.319 orang telah melaporkan harta kekayaan mereka.
Jika dirincikan dalam bentuk persentase, bidang dengan kepatuhan tertinggi dimiliki oleh Yudikatif dengan angka 98.38 persen di posisi pertama. Lalu, disusul oleh bidang BUMN atau BUMD dengan angka 97.95 persen, eksekutif 95.76 persen, serta terakhir bidang legislatif 87.79 persen.
Baca Juga: LHKPN
"Kepatuhan untuk tahun pelaporan 2020 per 2 Mei 2021 mencapai 95,66 persen,hal ini meningkat dari pepatuhan pada periode yang sama tahun 2019 yaitu sebesar 92,81 persen," sebut KPK, Rabu (26/5/2021).
Baca juga: Abdul Hayat Pimpin Rapat Rutin Pemprov Sulsel, Bahas Mudik hingga LHKPN
KPK menjelaskan, LHKPN adalah salah satu instrumen pencegahan korupsi yang dimiliki KPK. Melalui pelaporan LHKPN yang jujur secara periodik diharapkan mampu mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"KawanAksi bisa mengakses dan melakukan pengawasan pelaporan LHKPN Penyelenggara Negara melalui situs elhkpn.kpk.go.id pada menu e-announcement," tulis KPK lagi.
KPK juga merilis unggahan gambar berbentuk infografis yang menampilkan data lengkap. Di bidang yudikatif, dari total 19.778 orang yang diwajibkan lapor, sudah 19.457 orang yang melaporkan harta kekayaannya. Tersisa 321 orang yang belum melaporkan.
Kemudian, dari bidang Eksekutif ada 306.136 yang diwajibkan lapor. Sebanyak 293.152 orang audah melapor, sedangkan 12.984 orang belum menyerahkan laporannya.
Sementara itu, untuk bidang Legislatif, sebanyak 17.635 orang sudah menyerahkan laporan harta kekayaannya dari keseluruhan 20.087. Sedangkan 2.452 sisanya belum melaporkan.
Terakhir, di Bidang BUMN atau BUMD tersisa 656 orang yang belum melaporkan dari total 31.975 yang wajib lapor. Dengan begitu, tercatat 31.319 orang telah melaporkan harta kekayaan mereka.
Jika dirincikan dalam bentuk persentase, bidang dengan kepatuhan tertinggi dimiliki oleh Yudikatif dengan angka 98.38 persen di posisi pertama. Lalu, disusul oleh bidang BUMN atau BUMD dengan angka 97.95 persen, eksekutif 95.76 persen, serta terakhir bidang legislatif 87.79 persen.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda